Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Terkait Tumpukan Sampah di Pekanbaru, Riau

Posted on

Polisi menangkap tujuh pelaku terkait tumpukan sampah di Pekanbaru, Riau. Ketujuh pelaku mulai dari masyarakat, sopir badan usaha hingga pelaku pungutan liar (pungli).

Rilis kasus disampaikan di Kantor Wali Kota Tenayan. Hadir langsung Wali Kota Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Markarius, Kepala Dinas LHK Reza Aulia, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto, Kapolresta Kombes Jeki Rahmat dan Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra.

Kombes Jeki mengungkap tujuh orang ditangkap masuk dalam 3 laporan yang ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka adalah AAS, R, ZE, RMH, T, M dan D yang seluruhnya adalah warga Kota Pekanbaru.

“Hari ini kita merilis ada 3 perkara berkaitan dengan persoalan sampah. Kasus ini terkait pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan,” ujar Kapolresta saat rilis, Selasa (15/4/2025).

Kasus pertama yang ditangani adalah soal pelaku AAS, R dan ZE yang ditangkap usai nekat buang sampah di Jalan Siak II dan di Jalan Usaha Tenayan Raya.

“AAS dan R ini merupakan sopir angkutan sampah mandiri dan ZE wiraswasta,” kata Jeki.

Adapun barang bukti ada 3 unit mobil jenis pickup Grand Max. Motif para pelaku yaitu untuk menghemat biaya, sehingga sampah yang seharusnya dibuang ke Dipo dibuang ke TPS terdekat secara ilegal.

Kasus kedua soal pelanggaran Perda yang ditangani Polresta, yakni RMH dan T. Keduanya ditangkap saat membuang sampah di Jalan Lobak dan TPU PHR.

Keduanya akan diserahkan ke Satpol PP karena melanggar Perda. Motifnya adalah membuang sampah sembarangan di TPS liar, seharusnya dia membuangnya itu di TPS yang legal.

Kasus terakhir adalah pungutan liar yang dilakukan mantan honorer di Dinas LHK Kota Pekanbaru, yakni M dan D. Keduanya ditangkap karena melakukan pungutan liar di wilayah Senapelan.

“Barang bukti 7 lembar kwitansi dengan kop Dinas LHK Pekanbaru yang sudah terisi, ada juga kop Dinas LHK, buku rekening dan ATM. Bahkan ada juga stempel dinas Dinas LHK Kota Pekanbaru,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan pungutan liar dilakukan dengan modus kutipan iuran sampah. Bahkan banyak warga Senapelan mengeluhkan kutipan.

“Untuk 2 orang ini dahulunya THL, namun masih mengutip lagi dan kita ada banyak terima laporan. Kami minta masyarakat yang terkena pungutan untuk segara lapor karena Wali Kota sudah menegaskan tidak ada pungutan langsung, semua ditransfer,” kata Berry.