Polisi Ungkap Pria Ditangkap TNI Bawa Pistol di Aceh Ingin Buat Kekacauan

Posted on

Seorang pria ditangkap personel TNI saat pembubaran pengibaran bendera bulan bintang karena diduga membawa pistol dan rencong. Polisi mengungkap motif pelaku berinisial B asal Aceh Utara membawa senjata

“Pelaku mau buat kekacauan,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan saat dimintai konfirmasi infoSumut, Jumat (26/12/2025).

B sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebut mendapatkan senjata dari F yang masih diburu polisi.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. B dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, TNI membubarkan aksi pengibaran bendera bulan bintang yang dilakukan sekelompok orang di jalan Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh. TNI mengklaim menemukan satu pistol yang dibawa salah seorang pria.

Berdasarkan video dilihat infoSumut, Kamis (25/12), sekelompok orang itu berdiri di tengah jalan sambil mengibarkan bendera bulan bintang. Teriakan merdeka terdengar beberapa kali terutama saat ada kendaraan melintas.

Pembubaran aksi sekelompok orang itu dipimpin Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran. Prajurit TNI datang ke lokasi dengan senjata laras panjang.

Mereka menyita bendera yang ada di lokasi. Dalam pembubaran itu, TNI mengamankan seorang pria yang diduga provokator.

“Saat diperiksa tas yang dikalungkan di dadanya, terdapat satu pucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam pisau rencong,” kata Ali dalam keterangannya