Polres Langkat menyelidiki laporan soal seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang diperkosa, diperas serta diancam oleh pria yang dikenalnya dari aplikasi kencan, PH (26). Saat ini, PH telah diamankan petugas kepolisian.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyebut pengungkapan itu berawal dari keberanian korban untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada David. Pada saat yang bersamaan, korban pun membuat laporan polisi.
Usai mengetahui soal kejadian yang dialami korban, pihak kepolisian pun langsung menyelidikinya.
“Peristiwa ini bermula saat korban yang memberanikan dirinya menemui kapolres untuk menceritakan problematika yang dialaminya, di mana korban selalu mendapatkan pesan dari tersangka yang melakukan pengancaman,” kata David, Senin (3/11/2025).
Petugas kepolisian pun mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (1/11) dini hari. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Langkat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 2,5 juta yang diminta pelaku ke korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Subs Pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang memeras korban,” sebutnya.
Perwira menengah polri itu mengatakan akan memproses kasus tersebut. David mengatakan pihaknya tidak mentolerir perbuatan pelaku, apalagi yang menyasar kelompok rentan.
“Tidak ada ruang bagi kejahatan yang merendahkan perempuan. Kami hadir untuk melindungi yang rentan, kami tidak mentolerir perbuatan pemerasan modus pengancaman menyebarluaskan video pribadi, seperti yang dilakukan tersangka,” pugkasnya.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan kejadian itu berawal pada Maret 2025. Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku inisial PH (26) lewat salah satu aplikasi kencan.
“Lalu, terlapor mengirimi pesan mengajak berkenalan dan dilanjutkan melalui direct messenger dan WhatsApp,” kata Ghulam.
Kemudian, pada Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu dan keduanya berkeliling di seputaran Jalan William Iskandar Medan dengan menaiki mobil.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk menemani ke kantornya di salah satu komplek perkantoran di Medan. Setibanya di parkiran kantor tersebut, pelaku memegang tangan korban dan memaksanya untuk berciuman.
Sontak korban pun menolak. Namun, pelaku mengancam akan memukuli korban. Lalu, dengan bejatnya, pelaku mencabuli korban.
Tak hanya sampai di situ, kata Ghulam, pelaku memaksa korban turun dari dalam mobil dan membawanya ke dalam kantor pelaku. Saat berada di dalam kantor tersebut, pelaku memperkosa korban.
“Setelah selesai berhubungan, maka pelapor minta diantarkan pulang ke kos di Medan namun tidak diantar (pelaku),” ujarnya.
Kemudian, selang beberapa waktu di bulan Juni 2025, pelaku menghubungi korban dan menjemputnya ke kos korban di Medan dengan dalih untuk meminta maaf atas kejadian sebelumnya. Setelah menjemput korban, pelaku ternyata kembali membawa korban ke kantor pelaku dan kembali memperkosanya.
Korban pun melakukan perlawanan. Namun, pelaku mengancam akan memukul korban. Pada saat memperkosa korban tersebut, pelaku ternyata merekamnya.
Dua hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan memerasnya dengan meminta sejumlah uang. Jika uang itu tidak diberikan, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke teman-teman korban.
“Terlapor melakukan pemerasan terhadap pelapor dan jika permintaan terlapor tidak dipenuhi maka terlapor akan mengirimkan video tersebut kepada teman-teman pelapor, sehingga atas ancaman tersebut pelapor mengirimkan (transfer) beberapa kali uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp 462.000,” sebutnya.
Setelah kejadian itu, pelaku kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Uang tersebut dikirimkan melalui jasa ojek online.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000,” pungkasnya.
“Lalu, terlapor mengirimi pesan mengajak berkenalan dan dilanjutkan melalui direct messenger dan WhatsApp,” kata Ghulam.
Kemudian, pada Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu dan keduanya berkeliling di seputaran Jalan William Iskandar Medan dengan menaiki mobil.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk menemani ke kantornya di salah satu komplek perkantoran di Medan. Setibanya di parkiran kantor tersebut, pelaku memegang tangan korban dan memaksanya untuk berciuman.
Sontak korban pun menolak. Namun, pelaku mengancam akan memukuli korban. Lalu, dengan bejatnya, pelaku mencabuli korban.
Tak hanya sampai di situ, kata Ghulam, pelaku memaksa korban turun dari dalam mobil dan membawanya ke dalam kantor pelaku. Saat berada di dalam kantor tersebut, pelaku memperkosa korban.
“Setelah selesai berhubungan, maka pelapor minta diantarkan pulang ke kos di Medan namun tidak diantar (pelaku),” ujarnya.
Kemudian, selang beberapa waktu di bulan Juni 2025, pelaku menghubungi korban dan menjemputnya ke kos korban di Medan dengan dalih untuk meminta maaf atas kejadian sebelumnya. Setelah menjemput korban, pelaku ternyata kembali membawa korban ke kantor pelaku dan kembali memperkosanya.
Korban pun melakukan perlawanan. Namun, pelaku mengancam akan memukul korban. Pada saat memperkosa korban tersebut, pelaku ternyata merekamnya.
Dua hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan memerasnya dengan meminta sejumlah uang. Jika uang itu tidak diberikan, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke teman-teman korban.
“Terlapor melakukan pemerasan terhadap pelapor dan jika permintaan terlapor tidak dipenuhi maka terlapor akan mengirimkan video tersebut kepada teman-teman pelapor, sehingga atas ancaman tersebut pelapor mengirimkan (transfer) beberapa kali uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp 462.000,” sebutnya.
Setelah kejadian itu, pelaku kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Uang tersebut dikirimkan melalui jasa ojek online.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000,” pungkasnya.







