Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) berinisial FS (45). Pelaku diamankan usai memeras kepala sekolah sebesar Rp 1,8 juta.
Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan OTT itu dilakukan di depan Swalayan Pondok Indah, Kecamatan Kotanopan, Kamis (24/7/2025). Dia menyebut sudah lebih dulu mendapatkan informasi dari korban SH soal pemerasan yang dilakukan pelaku.
Alhasil, petugas menyelidiki peristiwa itu dan menangkap pelaku usai menerima uang dari korban.
“Begitu mereka berjanji bertemu, kemudian diserahkan (uang), sesaat setelah diserahkan, kami amankan (pelaku) dan menyita barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta,” kata Bagus saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (26/7).
Bagus menjelaskan bahwa korban SH merupakan kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Kotanopan. Pelaku memeras korban dengan dalih untuk biaya operasional dalam menyelidiki Program Indonesia Pintar (PIP) ke sekolah-sekolah di Kecamatan Kotanopan.
Jika uang yang diminta pelaku tersebut tidak diberikan, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Inspektorat Madina.
“Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan, maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” jelasnya.
Perwira pertama polri itu menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, ada sejumlah temannya yang juga sudah diperas oleh pelaku dengan modus melaporkan para korban ke polisi dan inspektorat. Hal itulah yang membuat korban SH ketakutan dan memilih memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Bagus menyebut pihaknya masih menyelidiki keterangan korban tersebut. Namun, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 368 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke jaksa, lalu disidangkan di pengadilan,” tegasnya.