Aksi perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis owa siamang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial YUS yang diduga kuat sebagai pelaku perdagangan primata langka tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas jual beli hewan dilindungi di wilayah Pekanbaru. Petugas kemudian menyusun strategi penjebakan untuk menangkap pelaku.
“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat sebagai pemilik maupun pemelihara. Muharman menegaskan bahwa mereka yang menyimpan atau memelihara satwa dilindungi secara ilegal juga terancam jeratan hukum.
“Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Muharman menekankan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari program Green Policing yang dicanangkan oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Program ini menekankan peran kepolisian dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan keadilan bagi lingkungan hidup.
Artikel sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya di .
