Polrestabes Medan mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, ada dua orang pelaku yang ditangkap.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita memerinci kedua pelaku adalah Ozlan Iskak Manurung (48) dan Indra Muhammad Lubis (42). Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda pada Jumat (23/5/2025).
“Iya, kemarin ditangkap itu,” kata Made saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (24/5).
Made menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat soal pengurusan peningkatan SIM dengan proses yang lebih cepat. Petugas pun mendalami informasi itu dan mengecek SIM yang diduga sudah dipalsukan para pelaku.
“Awal mula kita membongkar kasus ini, itu informasi dari masyarakat, katanya ada orang bisa buat SIM untuk peningkatan secara cepat, dengan nominal seperti ini seperti ini, kita kan kaget. Kita cek datanya berdasarkan yang dikirim sama masyarakat ini, foto SIM-nya, ternyata di data itu tercatat dia buat SIM A. Untuk peningkatan itu kan ada prosesnya, pas kita lihat kok nggak sesuai. Dari sanalah kita cari orang untuk mancing siapa orang yang terlibat ini. Ternyata ada calo yang mau menipu orang,” jelasnya.
Setelah menangkap kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan ke rumah kos Indra dan ditemukan sejumlah berkas-berkas. Made menyebut selain SIM, para pelaku juga memalsukan sejumlah dokumen lainnya.
“Akhirnya kita geledah rumahnya, kita tangkap barang itu. Ini pun ada surat nikah, surat tanah dia bisa (membuat) dari keterangan dia. Bukan hanya SIM saja, ada STNK, BPKB, kalau STNK dia (pelaku) memang tidak bisa seperti aslinya, kelihatan,” kata Made.
Perwira menengah polri itu turut menjelaskan cara para pelaku membuat SIM palsu itu. Awalnya, pelaku mencari material SIM bekas dan membersihkannya.
“Pertama dia cari material SIM, nggak tahu dari mana, yang bekas dibersihkan, benar-benar dibersihkan. Lalu datanya yang mau bikin SIM itu dibuatlah di warnet sama dia, di print, pakailah kertas stiker, di kertas stiker di situlah ditempel data pemilik SIM, ditempel di material SIM. Ngerjain sendiri di rumahnya, pas diamankan ke Reskrim juga dipraktekin cara mereka buat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku Ozlan, kata Made, dirinya baru pertama kali bekerjasama dengan Indra untuk membuat SIM palsu. Sementara pelaku Indra mengaku sudah melakukan praktek tersebut kurang lebih setahun.
Made menyebut dari para pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 STNK, 1 BPKB mobil, 3 lembar SIM, 32 data calon pembuat SIM, satu gulung stiker bening dan kertas pasir. Made memperkirakan sudah banyak orang menjadi korban para pelaku.
Dia menyebut pihaknya tengah menelusurinya. Sementara penanganan kasus tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Porlestabes Medan.
“Kalau kita lihat hasil cetakan dia, lumayan banyak (korban), makanya itu harus kita telusuri, ini masih kita kembangkan ini unit kendaraannya sama reskrim,” sebutnya.
Made mengaku pihaknya telah menyelidiki apakah ada dugaan keterlibatan oknum Satlantas Polrestabes Medan dalam sindikat ini. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan itu.
“Hasil penyelidikan tidak ada, memang orang ini (pelaku) calo-calo ini orang yang nyari mangsa, secara manual dia buat,” pungkasnya.