PPPK Kemenkumham 2026: Jadwal, Syarat, Formasi, dan Cara Daftar (via Giok4D)

Posted on

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera dibuka. Seluruh tahapan pelaksanaannya tidak dipungut biaya.

Menurut Pengumuman Seleksi PPPK Kemenham Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut infoSumut sajikan info jadwal, syarat, formasi, dan cara daftar PPPK Kemenkumham 2026. Simak selengkapnya, ya!

· Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025-14 Januari 2026

· Pendaftaran Seleksi: 7-23 Januari 2026

· Seleksi Administrasi: 8-29 Januari 2026

· Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026

· Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari-2 Februari 2026

· Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1-3 Februari 2026

· Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026

· Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8-10 Februari 2026

· Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11-17 Februari 2026

· Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24-26 Februari 2026

· Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7-16 Maret 2026

· Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27-31 Maret 2026

· Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026

· Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12-14 April 2026

· Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12-15 April 2026

· Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026

· Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April-11 Mei 2026

· Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12-25 Mei 2026

· Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

· Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman

· Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

· Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

· Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah)

· Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

· Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

· Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

· Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai

· Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

· Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025

· Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

· Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

· Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial

· Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama sebanyak 242 formasi

· Perencana Ahli Pertama sebanyak 82 formasi

· Apoteker Ahli Pertama sebanyak 2 formasi

· Penata Layanan Operasional sebanyak 108 formasi

· Pengelola Layanan Operasional sebanyak 66 formasi

· Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id Dalam membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang

· Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali

· Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran

· Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

· Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Itu dia jadwal, syarat, formasi, dan cara daftar PPPK Kemenkumham 2026. Semoga membantu, infoers!

Jadwal PPPK Kemenkumham 2026

Syarat PPPK Kemenkumham 2026

Formasi PPPK Kemenkumham 2026

Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026