Empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah resmi dicabut pemerintah atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga menilai langkah Prabowo itu wujud kepemimpinan pro rakyat.
“Berita yang baik dan bangga terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo yang pro rakyat,” kata Ihwan Ritonga, Rabu (11/6/2025).
Ketua DPC Gerindra Medan ini menilai langkah yang diambil Prabowo demi melindungi kerusakan alam ke depannya. Sehingga kekayaan dan kelestarian alam di wilayah itu terjaga.
“Tentunya penutupan tambang itu untuk menjaga kelestarian alam yang ada di Raja Ampat,” ucapnya.
Raja Ampat dinilai merupakan destinasi wisata alam yang harus dijaga oleh semua pihak. Kehadiran tambang dikhawatirkan dapat membuat kerusakan ekosistem laut di destinasi wisata itu.
Untuk diketahui, Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya sudah resmi dicabut pemerintah. Dari 5 izin tambang yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel saja yang dipertahankan pemerintah dan tidak dicabut izinnya.
Dilansir infoFinance, 4 tambang yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel karena sejumlah alasan.
Menurutnya, alasan yang pertama empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi 4 perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” sebut Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6).
Lalu alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya.
“Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” sebut Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan sejauh ini sejak Januari 2025 pemerintah sudah mengeluarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Bahlil menyebut pihaknya menindaklanjuti apa yang disampaikan Mensesneg, bermula dari apa yang sudah dilakukan sejak Januari sesuai Perpres Nomor 5 tentang satgas penataan dan penertiban lahan lahan termasuk pertambangan.