Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust Karo-Karo (FAK) mengajukan praperadilan usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. Dalam persidangan, hakim menolak permohonan Fitri, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan berstatus sah.
“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fitri Agust Karo-Karo dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Kejaksaan Negeri Samosir berwenang melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Kejari Samosir Satria Irawan, Senin (26/1/2026).
Satria mengatakan putusan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Blg tersebut dibacakan hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balige, hari ini. Dalam pertimbangan hakim, kata Satria, penetapan tersangka Fitri dinyatakan telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini membuktikan bahwa penetapan tersangka serta seluruh proses penyidikan telah sesuai aturan,” jelasnya.
Satria mengatakan penyidik akan terus menyelidiki dugaan kasus korupsi ini. Kedepan, kata Satria, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini, tim penyidik Kejari Samosir akan terus bekerja. Apabila dalam proses penyidikan nanti ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan proses dan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Samosir menetapkan Fitri Agust sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. Bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).
Richard mengatakan bahwa FAK ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menyebut bahwa total anggaran bantuan itu sebesar Rp.1.515.000.000 yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Berdasarkan hasil perhitungan, tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516 juta.
Richard menjelaskan bahwa bantuan ini diperuntukkan untuk 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian Tahun 2023. Dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang awalnya direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.
Caranya, tersangka menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang
tanpa persetujuan dari pihak Kementerian Sosial. Kemudian, tersangka meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk
keuntungan pribadinya dan pihak lain.
