Presiden mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera yang terbukti melakukanh pelanggaran dan diduga menjadi bagian dari penyebab terjadinya musibah banjir bandang di Sumatera. Dari 28 perusahaan tersebut, 6 diantararanya terdapat di Sumatera Barat.
Pencabutan izin tersebut diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi sebagaimana dilihat infoSumut, Selasa (20/1/2026) malam dari akun Sekretariat Presiden.
Menurut Mensesneg, Presiden memutuskan pencabutan izin dalam Rapat terbatas yang dilakukan melalui zoom meeting dari London Inggris pada Senin (19/1/2026) kemarin.
“Pasca terjadinya bencana hidrometerologi di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Satgas PKH telah mempercepat proses audit. Dan pada hari Senin 19 Januari 2026 kemarin dari London Inggris melalui zoom meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga serta Satgas PKH. Di dalam ratas tersebut Satgas melaporkan kepada bapak presiden hasil investigasi terhadap perusahaan perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.,” katanya.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang elakukan pelanggaran. Ya kami ulangi. Berdasarkan laporan tersebut.Bapak presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tambah Pras.
Ia menjelaskan, selama tugas Satgas PKH yang dibentuk Presiden, Telah menguasai kembali 4,9 Juta Hektar lahan perkebunan kelapa sawit.
“Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,9 Juta Hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektar dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia, termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektar yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” jelasnya.
Dari data yang dipaparkan Mensesneg, terdapat enam perusahaan yang berlokasi di Sumatera Barat, 3 perusahaan di Aceh dan 23 lainnya di Sumatera Utara.
Enam perusahaan di Sumbar itu adalah PT.Minas Pagai Lumber, PT.Biomas Andalan Energi, PT.BUkit Raya Mudisa, PT.Dhara Silva Lestari, PT.Sukses Jaya Woodn dan PT.Salaki Suma Sejahtera. Total luas izin yang dicabut tersebut adalah 191.038 Hektar.







