Presiden Prabowo Subianto Kembalikan Empat Pulau ke Aceh, Ini Tanggapan Anggota DPD Asal Aceh

Posted on

Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau yang sebelumnya ditetapkan milik Sumatera Utara (Sumut) ke Provinsi Aceh. Pemerintah Aceh diminta melakukan pembangunan serta mengelola pulau-pulau tersebut.

“Pemerintah Aceh harus hadir, membangun, dan menunjukkan bahwa pulau-pulau ini tidak dibiarkan kosong. Harus ada kegiatan nyata, pembangunan, dan pengelolaan agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman Haji Uma kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Keempat pulau yang dikembalikan status kepemilikan itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau yang sempat bersengketa itu berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT dan juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini. Dengan diambil alihnya isu ini oleh Presiden, maka berakhir sudah polemik panjang yang selama ini terjadi,” jelas Haji Uma.

Pemain film komedi Aceh itu berharap ke depan tidak ada lagi keputusan-keputusan yang bertentangan dengan sejarah dan budaya masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut batas wilayah dan identitas lokal harus mempertimbangkan aspek sosial dan historis, bukan semata-mata aspek hukum dan administratif.

Haji Uma juga mengapresiasi perjuangan seluruh elemen masyarakat Aceh yang bersatu mempertahankan hak wilayahnya.

“Kekompakan dan semangat masyarakat Aceh dalam mempertahankan haknya sangat luar biasa. Ini menjadi energi positif yang harus terus dijaga demi masa depan Aceh dan Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6), membahas sengketa polemik 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.