Seorang pria Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga membunuh kakak iparnya berinisial H (38). Korban dan pelaku disebut sudah bersitegang sejak setahun lalu.
“Terduga pelaku merupakan adik kandung dari suami korban berinisial FU (39) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pedagang,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Insiden itu terjadi di Desa Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Senin (14/4) malam. Kejadian bermula saat korban yang tinggal bertetangga dengan pelaku menegur FU. Dia meminta istri FU tidak lagi menuduh dirinya menyantet keluarga pelaku.
Ucapan itu disebut memicu emosi pelaku sehingga dia langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban lima kali. FU juga disebut menghajar korban menggunakan batu.
Korban H seketika ambruk bersimbah darah. Usai membunuh korban, FU disebut menyimpan pisau di rumah orang tuanya lalu melarikan diri.
“Pelaku juga menitipkan anaknya ke rumah tetangga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Informasi cepat dari warga dan kesigapan tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” jelas Ahzan.
Ahzan menyebutkan, pelaku ditangkap di rumah orang tua istrinya di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara tidak lama usai kejadian. Polisi menyebut korban dan pelaku sudah lama menyimpan dendam.
“Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban,” ujar Ahzan.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.