Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara bernama Bagus Maulana (31) ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira). Dia ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dilansir infoSumbagsel, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Betul, pria berinisial BM ditangkap oleh tim operasi senpi dari Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” kata Nandang, Rabu (18/6/2025).
Nandang mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Senin (16/5) sekira pukul 16.30 WIB bahwa ada seseorang sedang dalam perjalanan hendak mengantarkan sabu di seputaran Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.
“Dari informasi itu tim Subdit Jatanras melakukan penyelidikan ke lokasi, sesampainya di tempat sasaran tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, didapatkan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi dua butir peluru kaliber 2.2 milimeter yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri beserta 5 paket kecil sabu yang disimpan tersangka di dalam kanting kanan sebelah kiri,” sambungnya.
Usai ditangkap, sambung Nandang, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis, terkait senpira dan narkoba.
“Benar, tersangka dikenal Undang-undang Darurat kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Untuk jelasnya nanti nunggu rilis saja ya,” jelasnya.
Baca selengkapnya