Seorang pedagang sate di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama M Alfian (25) nekat membakar ayahnya, Aswar (49) hingga tewas. Dalam kasus ini, Alfian divonis 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Alfian dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian isi putusan majelis hakim seperti dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (14/1/2026).
Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU). Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa.
Pada dakwaan kesatu JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu pada 12 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, tepatnya di rumah korban di Jalan Platina I Kelurahan Titi Papan. Antara pelaku dan korban yang merupakan anak dan ayah kandungnya, keduanya memang sudah sering terlibat cekcok. Terlebih setelah ayahnya mempunyai istri baru.
“Terdakwa merasa tidak senang korban Aswar sudah menikah dengan ibu tirinya, sehingga terdakwa merasa kalau korban selalu membedakan terdakwa dengan saudara tirinya yang lain,” isi dakwaan JPU.
Lalu, pada saat kejadian sekira pukul 12.00 WIB, korban awalnya hendak mengantar terdakwa untuk pergi berjualan sate keliling. Sebelumnya, terdakwa memang sempat tidak bekerja karena dagangannya tidak laku.
Korban pun menasihati terdakwa agar kembali berjualan. Namun, saat itu, terdakwa tidak terima dengan nasihat korban tersebut, sehingga membuat emosinya memuncak.
Lalu, terdakwa mengunci seluruh pintu rumah mereka. Saat kejadian, di rumah tersebut hanya ada korban dan terdakwa.
Sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa masuk ke kamarnya dan mengambil sebuah mancis serta botol air mineral berisi bahan bakar milik terdakwa yang dibelinya sebelumnya. Lalu, terdakwa mengambil bahan bakar tersebut dan melemparkannya ke badan korban, kemudian langsung menghidupkan mancis tersebut dengan niat untuk membakar rumah beserta ayahnya.
Setelah tubuh ayahnya terbakar, terdakwa panik dan mencoba pergi dari dalam rumah. Korban yang telah kesakitan berupaya meminta tolong.
Istri korban pun berupaya masuk ke dalam rumah untuk menolong korban. Namun, saat itu, rumah dalam keadaan terkunci.
Tak lama, terdakwa keluar dari pintu belakang dan disusul korban yang masih berupaya memadamkan api di tubuhnya.
Selang beberapa waktu ramai warga datang untuk membantu korban. Terdakwa yang saat itu berupaya kabur berhasil diamankan warga. Saat diamankan itu, terdakwa sempat melontarkan perkataan ‘itulah karena sayang kali dia sama istrinya, makanya ku bakar dia’.
Belakangan, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit pada 23 Februari 2025 pukul 05.05 WIB.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Belawan saat itu AKBP Janton Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, Rabu (12/2/2025). Awalnya, korban menawarkan untuk mengantar pelaku pergi bekerja.
“Lalu, dijawab oleh terlapor ‘ayah sama ibu kan sok baik sama aku, padahal ayah yang sudah mengguna-guna aku agar jualan ku tidak laku,” ujar Janton menirukan perkataan pelaku, Jumat (14/2).
Setelah itu, pelaku pergi ke arah depan dan mengunci pintu rumah dan membakar korban serta rumah tersebut.
Pihak kepolisian pun bergerak menangkap pelaku. Namun, saat akan dibawa ke kantor polisi, pelaku melakukan perlawan hingga terpaksa ditembak oleh petugas kepolisian di bagian kaki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyiram ayahnya menggunakan bensin. Saat itu, pelaku mengaku tega melakukan hal itu karena emosi dan menduga dagangannya diguna-guna ayahnya, sehingga tidak laku.
