Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) Nahor Sagala alias NS (40) membakar rumah adik kandungnya sendiri, Suhardi Sagala (35) saat tengah malam. Setelah melancarkan aksinya, pelaku pergi melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Taufik Nasution mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah.
“Pada saat itu, korban sedang tidur di kamar,” kata Taufik, Kamis (17/4).
Taufik menyebut kebakaran itu pertama kali diketahui oleh warga yang melihat asap keluar dari jendela rumah korban. Sontak warga keluar dan langsung menuju rumah korban sambil berteriak. Korban yang mendengar suara keributan itu langsung terbangun dan berupaya menyelamatkan diri.
“Korban terbangun dikarenakan terdengar ada keributan dari para saksi. Dibantu warga sekitar ikut memadamkan api, selanjutnya api telah berhasil dipadamkan namun isi rumah seperti kayu, barang-barang yang mudah terbakar milik korban telah hangus dilalap api,” jelasnya.
Dalam kebakaran itu, sejumlah barang korban, seperti becak motor, kulkas, TV, mesin cuci, lemari, luder terbakar. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 75 juta.
Merasa curiga, korban lalu membuat laporan ke Polsek Teluk Mengkudu. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa kebakaran itu. Setelah diselidiki, pelaku pembakaran rumah korban adalah abang kandungnya. Petugas pun mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya tak lama setelah kejadian.
“Pelaku NS setelah melakukan pembakaran rumah, dia pergi dengan berjalan kaki dengan terburu-buru dari Dusun VI Desa Sialang Buah menuju arah keluar sambil membawa sebuah plastik warna merah yang berisikan pakaian, untuk melarikan diri. Pelaku mengakui telah membakar korban yang adalah milik adik kandungnya sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya membakar rumah korban dengan cara menyiramkan solar ke karung goni. Lalu, karung goni itu diselipkan pelaku di dinding rumah korban.
Saat ini, kata Taufik, korban telah diamankan di kantor polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku membakar rumah tersebut dengan cara menggunakan sebuah karung goni yang disiram menggunakan cairan solar dan diselipkan di dinding belakang rumah pelapor. Lalu, dibakar pelaku menggunakan mancis,” pungkasnya.