Pria Begal Teman SD Modus Minta Antar di Deli Serdang, Korban Ditusuk

Posted on

Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Dedi Irwanto (41) membegal teman SD dengan modus menumpang. Pelaku juga menusuk korban berulang kali.

Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu mengatakan korban bernama Rahmad (38). Peristiwa itu terjadi di Dusun VI Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (11/9/2025).

“Korban kenal dengan pelaku, teman SD,” kata Gabe, Selasa (16/9).

Gabe menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, saat melintas di Gang Subur Desa Dalu X A, korban dipanggil oleh pelaku dan meminta tolong untuk diantar pulang.

Karena kenal, korban pun membonceng pelaku dan berniat mengantar pelaku pulang. Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku mengarahkan gunting yang telah dibawanya ke perut korban.

“(Pelaku) sambil mengarahkan korban agar tidak berhenti dan terus berjalan sesuai dengan arahan pelaku. Melihat hal tersebut, korban pun terkejut dan langsung turun dari sepeda motor,” jelasnya.

Setelah korban turun, pelaku langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali. Korban pun sempat melakukan perlawanan sebelum terjatuh ke tanah karena kesakitan.

Saat korban terjatuh, pelaku kembali menusuk korban sebanyak 2 kali di bagian paha. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor korban dan berupaya melarikannya.

Korban sempat menahan motornya itu sambil berteriak meminta pertolongan. Tak lama, warga pun berdatangan ke lokasi.

“Melihat warga berdatangan, pelaku langsung lari bersembunyi ke belakang rumah warga dan pelaku pun berhasil diamankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian perut dan paha,” jelasnya.

Pihak kepolisian pun mendapatkan informasi kejadian itu. Lalu, petugas menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Morawa. Korban juga telah membuat laporan polisi atas kejadian itu pada Jumat (12/9).

“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap laporan korban tersebut. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.