Seorang pria tua di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Jasaman Girsang (62) membunuh abang kandungnya, Ruslan Girsang (78) dan melukai kakak iparnya. Dalam kasus ini, Jasaman divonis 20 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” demikian isi putusan majelis hakim seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (22/12/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni Pasal 340 KUHPidana. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan primair JPU dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di Nagori Mardinding Kecamatan Pamatang Silimakuta pada 23 April 2025. Orang tua mereka memiliki tanah yang diwariskan kepada seluruh keturunan dari orang tua mereka, yang terletak di Perladangan Roba Parbuluan Nagori Mardinding.
Terdakwa merasa tanah tersebut adalah miliknya. Pasalnya, saat ibunya hidup, ibunya pernah menyampaikan bahwa tanah di Perladangan Roba Parbuluan Nagori Mardinding seluas tiga rante adalah hak terdakwa Jasaman Girsang.
Merasa tanah itu adalah miliknya, terdakwa pun berniat menjual tanah tersebut karena tengah membutuhkan uang untuk biaya pengobatan dan membayar utangnya. Namun, untuk bisa menjual tanah tersebut, terdakwa harus meminta izin kepada korban selaku anak paling tua agar Surat Penyerahan Hak tersebut dapat ditandatangani oleh Pangulu Nagori Mardinding.
Korban pun menolak memberikan izin dengan dalih bahwa hal itu harus lebih dulu dibahas dengan ahli waris lainnya. Terdakwa pun merasa kesal dengan korban.
Pasalnya, uang penjualan tanah itu rencananya digunakannya untuk membayar utangnya sebesar Rp 40 juta. Selain itu, terdakwa juga ternyata telah menerima uang muka sebesar Rp 30 juta dari orang yang rencananya akan membeli tanah tersebut.
“Sehingga hampir setiap perjumpaan, terdakwa Jasaman Girsang selalu mendesak korban Ruslan Girsang untuk meminta persetujuannya agar Pangulu Nagori Mardinding mau menandatangani Surat Penyerahan Hak tersebut. Selalu disetiap pertemuan, korban Ruslan Girsang selalu mengelak dengan berbagai alasan,” demikian isi dakwaan itu.
Keinginan terdakwa untuk menjual tanah itu semakin memuncak karena utangnya terus menerus ditagih. Alhasil, pada Rabu (16/5) pagi, terdakwa Jasaman Girsang kembali mendatangi korban Ruslan Girsang di rumahnya.
Saat itu, terdakwa menanyakan alasan abangnya memberikan diduga surat tanah tersebut kepada salah seorang warga. Emosi terdakwa memuncak.
Saat itu, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya berani bertumpah darah karena permasalahan itu. Pada malam harinya, terdakwa Jasaman Girsang bersama anaknya kembali mendatangi rumah korban untuk membicarakan soal Surat Penyerahan Hak tanah yang sudah dibuatnya agar ditandatangani korban. Namun, lagi-lagi Ruslan Girsang tetap tidak bersedia kalau tanah tersebut dijual.
Pada Selasa (22/4) sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa Jasaman Girsang bersama anaknya lagi-lagi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menandatangi surat tersebut. Saat itu, korban tetap tidak mau menandatanganinya karena merasa bahwa penjualan tanah itu harus berdasarkan persetujuan keluarga besar.
Percekcokan pun terjadi. Istri korban sempat meminta agar saudara-saudara mereka dikumpulkan untuk membahas itu. Terdakwa pun pulang dengan kesal. Setibanya di rumah, terdakwa terus terpikir dengan utangnya yang selalu ditagih.
Terdakwa pun gelap mata dan berniat untuk mencelakai korban jika pada pertemuan selanjutnya, korban tak juga menyetujui penjualan tanah tersebut.
Pada Rabu (23/4) setelah bangun dari tidurnya, terdakwa berangkat ke rumah korban untuk menanyakan sekali lagi soal penjualan tanah itu. Saat itu, terdakwa juga membawa pisau sepanjang sekira 30 cm. Pisau tersebut biasanya digunakan untuk yaitu menusuk babi saat acara pesta.
Setibanya di rumah korban sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa bertemu dengan korban Ruslan Girsang dan kembali menanyakan soal persetujuan itu. Korban pun menjawab ‘apa lagi’ sambil berlalu masuk ke dalam rumah.
Terdakwa pun mengikuti korban. Setibanya di ruang tamu, terdakwa kembali meminta tolong agar diberi persetujuan penjualan tanah itu.
Keduanya saling berhadapan. Saat itu, korban Ruslan Girsang mengepalkan kedua tangannya sambil menatap tajam wajah terdakwa karena kesal. Melihat tatapan korban, terdakwa teringat masa kecilnya yang sering dipukuli korban.
Tanpa pikir panjang lagi, terdakwa mencabut pisau dari dalam sarungnya yang terselip di pinggangnya dan langsung menusuk bagian perut korban hingga terjatuh. Setelah itu, terdakwa kembali menusukkan pisaunya ke arah dada korban.
Korban sempat membalas dengan menendang tubuh terdakwa. Pada saat yang bersamaan istri korban datang dari dapur dan berteriak-teriak minta tolong sambil menarik tangan terdakwa Jasaman Girsang yang sedang memegang pisau.
Saat itu, terdakwa berupaya untuk mengejar korban yang berupaya bangkit. Istri korban berupaya menahannya hingga membuat tangan istri korban terluka.
Lalu, terdakwa mendekati korban yang tengah tidak berdaya di kursi ruang tamu dan kembali menusuk korban ke arah dada. Setelah kejadian, pelaku pergi meninggalkan korban.
Sebelumnya, polisi menyebut pembunuhan itu dipicu permasalahan warisan.
“Motifnya sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku,” kata Kapolsek Saribu Dolok AKP JP Aruan, Rabu (23/4).
Aruan menyebut peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe tepatnya di Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, sekira pukul 06.30 WIB tadi. Dalam peristiwa itu, istri korban Ruslan bernama Juniarly Saragih (67) juga mengalami luka di jari tangannya.
Pada Selasa (22/4) sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa Jasaman Girsang bersama anaknya lagi-lagi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menandatangi surat tersebut. Saat itu, korban tetap tidak mau menandatanganinya karena merasa bahwa penjualan tanah itu harus berdasarkan persetujuan keluarga besar.
Percekcokan pun terjadi. Istri korban sempat meminta agar saudara-saudara mereka dikumpulkan untuk membahas itu. Terdakwa pun pulang dengan kesal. Setibanya di rumah, terdakwa terus terpikir dengan utangnya yang selalu ditagih.
Terdakwa pun gelap mata dan berniat untuk mencelakai korban jika pada pertemuan selanjutnya, korban tak juga menyetujui penjualan tanah tersebut.
Pada Rabu (23/4) setelah bangun dari tidurnya, terdakwa berangkat ke rumah korban untuk menanyakan sekali lagi soal penjualan tanah itu. Saat itu, terdakwa juga membawa pisau sepanjang sekira 30 cm. Pisau tersebut biasanya digunakan untuk yaitu menusuk babi saat acara pesta.
Setibanya di rumah korban sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa bertemu dengan korban Ruslan Girsang dan kembali menanyakan soal persetujuan itu. Korban pun menjawab ‘apa lagi’ sambil berlalu masuk ke dalam rumah.
Terdakwa pun mengikuti korban. Setibanya di ruang tamu, terdakwa kembali meminta tolong agar diberi persetujuan penjualan tanah itu.
Keduanya saling berhadapan. Saat itu, korban Ruslan Girsang mengepalkan kedua tangannya sambil menatap tajam wajah terdakwa karena kesal. Melihat tatapan korban, terdakwa teringat masa kecilnya yang sering dipukuli korban.
Tanpa pikir panjang lagi, terdakwa mencabut pisau dari dalam sarungnya yang terselip di pinggangnya dan langsung menusuk bagian perut korban hingga terjatuh. Setelah itu, terdakwa kembali menusukkan pisaunya ke arah dada korban.
Korban sempat membalas dengan menendang tubuh terdakwa. Pada saat yang bersamaan istri korban datang dari dapur dan berteriak-teriak minta tolong sambil menarik tangan terdakwa Jasaman Girsang yang sedang memegang pisau.
Saat itu, terdakwa berupaya untuk mengejar korban yang berupaya bangkit. Istri korban berupaya menahannya hingga membuat tangan istri korban terluka.
Lalu, terdakwa mendekati korban yang tengah tidak berdaya di kursi ruang tamu dan kembali menusuk korban ke arah dada. Setelah kejadian, pelaku pergi meninggalkan korban.
Sebelumnya, polisi menyebut pembunuhan itu dipicu permasalahan warisan.
“Motifnya sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku,” kata Kapolsek Saribu Dolok AKP JP Aruan, Rabu (23/4).
Aruan menyebut peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe tepatnya di Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, sekira pukul 06.30 WIB tadi. Dalam peristiwa itu, istri korban Ruslan bernama Juniarly Saragih (67) juga mengalami luka di jari tangannya.
