Pria Bunuh Istri-Bacok Mertua di Sergai Divonis Mati

Posted on

Pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) bernama M Diky Haryanto (32) membacok istrinya Lisa Putri (31) dan juga mertuanya Suyanti (50), hanya karena tak diizinkan bertemu korban Lisa. Dalam kasus ini, Diky divonis hukuman mati.

Untuk diketahui, dalam peristiwa ini korban Lisa tewas, sedangkan Suyanti mengalami luka berat.

Dilihat infoSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (16/12/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Diky dengan pidana mati. Namun, saat vonis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian isi putusan hakim.

Atas putusan itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Pada 14 Agustus 2025, PT Medan menguatkan putusan PN Sei Rampah.

Alhasil, JPU kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Kamis (4/12), MA mengabulkan kasasi JPU dan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama JPU. Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa terdakwa sudah lebih dulu membawa pisau dan berencana menghabisi nyawa istrinya jika tidak tidak diizinkan bertemu.

“Kabul kasasi penuntut umum, terbukti dakwaan kesatu pertama, menjatuhkan pidana mati,” isi kasasi tersebut.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sergai saat itu, AKP Donny P Simatupang mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban Suyanti di Dusun I Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, Rabu (4/12/2024) sore.

“Korban Lisa adalah istri pelaku, korban Suyanti mertuanya,” kata Donny, Kamis (5/12).

Donny menyebut korban Lisa kabur dari rumah usai mengetahui suaminya selingkuh. Lalu, korban pergi ke rumah ibunya di Desa Dolok Masango itu dan sudah 15 hari berada di rumah tersebut.

Lalu, pada saat kejadian pelaku mendatangi rumah mertuanya itu dan meminta untuk bertemu dengan istrinya. Namun, korban Suyanti tidak memberikan izin.

Alhasil, pelaku marah dan mengambil parang yang berada di rumah tersebut. Setelah itu, pelaku mengejar istrinya yang saat itu baru selesai salat di kamar.

Saat itu, korban Suyanti pun mencoba melerai aksi pelaku. Namun, pelaku malah membacok mertuanya itu.

Tak lama, korban Lisa berlari ke ruang tengah. Pada saat itu pelaku kembali membacok korban di bagian perut. Donny menyebut total ada tujuh kali pelaku melukai istrinya itu di bagian punggung, kepala, tangan dan perut.

Akibat kejadian itu, korban Lisa tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya. Bahkan, bagian pergelangan tangan korban hampir putus. Sementara korban Suyanti mengalami luka bacok di kepala dan punggung.