Pria Bunuh Menantu gegara Banting Pintu di Langkat Divonis 20 Tahun Bui

Posted on

Seorang pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Frandi Sembiring alias FS (27) tewas dibacok mertuanya, Gembira Surbakti (41). Dalam kasus ini, Gembira divonis 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (13/1/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Gembira Surbakti terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Atas vonis ini, terdakwa Gembira Surbakti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, PT Medan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Stabat.

Merasa tak puas dengan putusan tersebut, Gembira kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, perjuangan Gembira kandas. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan kasasi Gembira.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Gembira Surbakti tersebut,” demikian isi putusan kasasi tersebut.

Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Dusun I Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai, 14 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Antara rumah korban dan pelaku bersebelahan.

Kejadian berawal saat terdakwa mengajak anaknya Rinalta Surbakti untuk menyemprot racun rumput ke ladang sekira pukul 06.00 WIB.

Sekira pukul 08.00 WIB, Rinalta sedang mempersiapkan alat-alat untuk menyemprot racun rumput tersebut. Saat mempersiapkan alat-alat itu, terdakwa dan saksi Rinalta mendengar korban membanting pintu rumahnya dengan suara yang kuat.

Akibatnya, terdakwa dan anaknya sampai terkejut. Terdakwa yang memang sudah sering cekcok dengan korban pun merasa tersinggung dengan perbuatan korban itu. Namun, terdakwa tetap melanjutkan pekerjaannya dan pergi ke ladang bersama anaknya.

Sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi dari ladang tanpa sepengetahuan keluarganya. Ternyata pelaku pulang ke rumah yang berjarak sekitar 300 meter dari ladang, dengan niat untuk membunuh korban.

“Terdakwa pulang ke rumahnya yang berjarak dengan membawa satu bilah parang yang diselipkan di pinggangnya dengan maksud untuk merampas nyawa korban Frandi Sembiring karena terdakwa merasa sangat tersinggung dan sakit hati atas perbuatan korban yang membanting pintu rumah pada saat terdakwa hendak berangkat ke ladang,” urai jaksa dalam dakwaannya.

Setibanya di rumah, istri korban bernama Mayang sempat mendengar terdakwa memanggil korban. Tak lama, korban pun keluar dan membuka pintu.

Setelah pintu terbuka, pelaku langsung membacok korban berulang kali. Istri korban yang melihat peristiwa itu langsung berteriak histeris.

Usai melukai menantunya secara membabibuta, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan meninggal dunia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai saat itu, Iptu Rino Heriyanto mengatakan bahwa sebelum kejadian itu, korban sudah sempat mengamuk dan mengancam akan menghajar orang yang mendekatinya. Mantan Kapolsek Parapat itu menyebut korban dan pelaku sudah sering terlibat cekcok. Salah satu hal yang menjadi penyebabnya karena korban tidak memiliki pekerjaan.

“Sebenernya kan sudah cekcok sejak lama karena kan menantunya ini nggak kerja salah satunya, mertuanya merasa kurang suka lah bahasanya. Kalau misal ada informasi lain, motif lain, itu saya belum dalami,” kata Rino, saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (17/2/2025).

Sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi dari ladang tanpa sepengetahuan keluarganya. Ternyata pelaku pulang ke rumah yang berjarak sekitar 300 meter dari ladang, dengan niat untuk membunuh korban.

“Terdakwa pulang ke rumahnya yang berjarak dengan membawa satu bilah parang yang diselipkan di pinggangnya dengan maksud untuk merampas nyawa korban Frandi Sembiring karena terdakwa merasa sangat tersinggung dan sakit hati atas perbuatan korban yang membanting pintu rumah pada saat terdakwa hendak berangkat ke ladang,” urai jaksa dalam dakwaannya.

Setibanya di rumah, istri korban bernama Mayang sempat mendengar terdakwa memanggil korban. Tak lama, korban pun keluar dan membuka pintu.

Setelah pintu terbuka, pelaku langsung membacok korban berulang kali. Istri korban yang melihat peristiwa itu langsung berteriak histeris.

Usai melukai menantunya secara membabibuta, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan meninggal dunia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai saat itu, Iptu Rino Heriyanto mengatakan bahwa sebelum kejadian itu, korban sudah sempat mengamuk dan mengancam akan menghajar orang yang mendekatinya. Mantan Kapolsek Parapat itu menyebut korban dan pelaku sudah sering terlibat cekcok. Salah satu hal yang menjadi penyebabnya karena korban tidak memiliki pekerjaan.

“Sebenernya kan sudah cekcok sejak lama karena kan menantunya ini nggak kerja salah satunya, mertuanya merasa kurang suka lah bahasanya. Kalau misal ada informasi lain, motif lain, itu saya belum dalami,” kata Rino, saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (17/2/2025).