Seorang pria bernama Revandy Lubis (27) mencuri pagar makam di Tempat pemakaman umum (TPU) Simpang Selayang, Jalan Setia Budi Ujung, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu.
“Dia pengakuannya dua kali (mencuri pagar makam). (Uang hasil pencurian) untuk sabu-sabu,” kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu saat dikonfirmasi infoSumut, Rabu (14/1/2026).
Syawal mengatakan salah satu pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (13/1) malam. Awalnya, pengelola makam selaku pelapor dalam kasus ini menyampaikan ada besi pagar pemakaman yang hilang dalam kurun waktu 3 hari terakhir.
Lalu, sekira pukul 21.00 WIB itu, pengelola makam tersebut mendapat informasi dari abangnya soal adanya suara orang yang diduga tengah mencuri besi di pemakaman tersebut. Pengelola makam tersebut pun langsung menuju lokasi.
Setibanya di sana, pelapor melihat ada sejumlah orang yang melarikan diri. Dari beberapa orang tersebut, satu di antaranya bisa diamankan, yakni pelaku Revandy.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Setelah itu, pelaku diserahkan ke petugas kepolisian. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah orang-orang yang melarikan diri tersebut juga terlibat dalam pencurian besi makam itu.
“Belum tahu pasti (terlibat atau enggak), tapi kata warga ada yang kabur, masih didalami,” jelasnya.
Usai diamankan, pelaku diboyong ke Polsek Medan Tuntungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan empat besi sepanjang 1 meter, 1 pagar besi, dan dua broti yang digunakan pelaku untuk mencuri.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian pagar besi di TPU Simpang Selayang. Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan dua broti ukuran 2×3 sepanjang 60 cm,” pungkasnya.
