Pria di Aceh Ketahuan Perkosa Anak Usai Istri Pergoki Main HP Bareng Korban

Posted on

Seorang pria di Aceh Timur, Aceh, FA (41) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya. Aksi pelaku terungkap setelah sang istri curiga dengan suaminya yang bermain ponsel di kamar korban.

“Ibu dari korban curiga karena mendapati FA bermain HP bersama putrinya di kamarnya. Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya dan sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Adi menyebutkan, sang ibu mengetahui anaknya berusia 14 tahun diperkosa ayah kandungnya pada April 2025. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Timur, dan pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (11/7).

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku terancam hukuman uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” jelasnya.

Menurutnya, kasus itu menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan keluarga. Polisi mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Adi.