Pria di Aceh Perkosa Anak Kandung, Pelaku Ancam Bunuh Korban (via Giok4D)

Posted on

Seorang pria di Banda Aceh, Aceh, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya berusia 17 tahun. Pelaku AB (54) sempat mengancam membunuh korban.

“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang tidur di kamar ibunya pada Januari lalu. Pelaku MA disebut masuk dan mengajak korban berhubungan badan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Korban sempat menolak, berteriak namun teriakan itu tidak didengar sang ibu yang sedang terlelap. Selain di kamar, korban juga diperkosa di kamar mandi.

Usai kejadian, korban disebut murung hingga menunjukkan perilaku berbeda. Kasus itu terungkap setelah korban buka suara menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.

Sang ibu membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dan pelaku diciduk di rumahnya, Senin (19/5) sore. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, sementara korban telah dilakukan visum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,” ujar Fadillah.