Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Waluyo (30) membuat laporan polisi palsu dengan mengaku menjadi korban perampokan uang Rp 110 juta. Hal itu dilakukan pelaku karena telah menghabiskan uang yang dipinjam dari kakak iparnya untuk bermain judi.
Kapolsek Pulau Raja Iptu Anwar Sanusi mengatakan kejadian itu berawal pada Rabu (2/7/2025) sore. Saat itu, Waluyo datang ke Polsek Pulau Raja dan mengaku telah dirampok.
“Awalnya tersangka membuat laporan polisi tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa uang tunai Rp 110 juta dan satu hp. Total kerugian korban adalah Rp 112 juta,” kata Anwar, Minggu (6/7).
Pelaku menyebut dirampok di Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB. Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu.
Saat proses penyelidikan, petugas kepolisian merasa ada kejanggalan terkait dengan perampokan yang disampaikan pelaku.
“Di lokasi korban dirampok ternyata tidak ada kejadian perampokan karena banyak di TKP tersebut orang masih bekerja di PT Socfindo Aek Loba karena areal tersebut adalah areal PT Socfindo Aek Loba,” jelasnya.
Selain itu, kepada pekerjanya, awalnya pelaku berdalih ingin menyetorkan uang ke bank. Saat dicek CCTV rumah pelaku, pelaku tidak membawa tas sandang saat pergi dari rumah.
Usai menemukan kejanggalan itu, petugas kepolisian kembali ke Polsek Pulau Raja untuk menginterogasi pelaku. Selang beberapa waktu, baru lah pelaku mengaku bahwa peristiwa perampokan itu tidak ada.
Anwar menyebut pelaku nekat membuat laporan palsu itu karena telah menghabiskan uang Rp 60 juta yang dipinjamnya ke kakak iparnya untuk bermain judi.
“Pelaku menerangkan bahwa laporan polisi yang telah dilaporkan tersebut adalah palsu. Kejadian tersebut sengaja dilaporkan dan direkayasanya karena telah menghabiskan uang kakak iparnya sebesar Rp 60 juta dan tidak mampu membayarnya. Iya (uang habis untuk judi),” sebut Anwar.
Kemudian, pelaku juga mengaku bahwa hp yang awalnya disebut hilang disembunyikannya di dalam plastik yang tergantung di belakang rumahnya di Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan. Anwar menjelaskan bahwa uang Rp 60 juta yang awalnya dipinjam pelaku itu seharusnya digunakan untuk usaha pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 220 KUHPidana tentang pembuatan laporan palsu.
“(Petugas) sudah mengamankan pelaku dan melakukan gelar penetapan tersangka,” pungkasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.