Seorang pria di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga memalak para pedagang dengan alasan uang keamanan. Uang yang dikutip itu disetor ke seorang narapidana (napi) yang mendekam di LP Meulaboh.
Penangkapan MN (39) dilakukan tim Rajawali yang dibentuk Polsek Kutaraja di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu (31/5) malam. Dia diciduk setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang disebut resah dengan perbuatannya.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50), napi kasus narkoba yang ditahan di LP Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kapolsek Kutaraja Iptu M Jabir dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
AG juga pernah di mendekam di penjara karena kasus penganiayaan dan lainnya. Menurutnya, AG sudah dua tahun memerintahkan MN untuk mengutip uang keamanan dari pedagang yang berjualan di kawasan Merduati.
Uang yang dikutip itu, katanya, ditransfer ke AG dengan jumlah bervariasi mulai Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu. Ketika ditangkap polisi, MN baru saja menyerahkan uang ke ‘bosnya’.
“Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti,” ujarnya.
Usai diperiksa, MN diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan akan dibina. Dia tidak ditahan.
“Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut,” jelas Jabir.