Pria di Batam Berulang Kali Cabuli Anak Tiri Selama Setahun, Pelaku Ditangkap baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang pria berinisial HJ (47) di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berulang kali mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pencabulan yang dilakukan pelaku itu terjadi selama setahun terakhir.

“Pelaku HJ diamankan pada Selasa (28/10). Pelaku diketahui melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, Jumat (31/10/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kronologi terungkapnya kasus pencabulan itu bermula dari ibu kandung korban yang mendapati laporan dari adik angkatnya. Adik angkatnya menyebutkan bahwa korban telah dicabuli oleh ayah tirinya.

“Ibu korban awalnya menanyakan langsung kepada suaminya, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat. Bersama pengurus RT, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dimintai keterangan.

“Setelah serangkaian pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku langsung kita tahan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan pada bagian vitalnya dan trauma psikologis. Dari pemeriksaan polisi, aksi pencabulan oleh pelaku HJ telah terjadi sejak tahun 2024.

“Jadi, pelaku ini mencabuli korban secara berulang sejak satu tahun terakhir,” ujarnya.

Pelaku HJ sendiri diketahui menikah dengan ibu korban sejak tahun 2022. Mereka kemudian tinggal bersama di kawasan Batu Ampar.

“Mereka menikah resmi sejak 2022,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku HJ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *