Pria di Batam Cabuli Teman Bermain Anaknya, Pelaku Ditangkap

Posted on

Seorang pria berinisial SL (41), warga Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi di tempat kerjanya. SL ditangkap karena mencabuli teman bermain anaknya yang masih berumur 4 tahun.

“Pelaku SL telah diamankan pada Selasa (16/9). Pelaku diamankan saat tengah bekerja oleh Unit Reskrim Polsek,” kata Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Rabu (17/9/2025).

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak perempuan berumur 4 tahun itu bermula dari kecurigaan orang tuanya terhadap perilaku anaknya. Ibu korban kemudian menanyakan kecurigaannya kepada korban.

“Saat ditanya, korban yang ketakutan menjelaskan bahwa dirinya diberi perlakuan tidak senonoh oleh pelaku SL yang merupakan ayah dari teman sepermainannya,” ujarnya.

Ibu korban yang mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya itu kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada ketua RT setempat. Oleh ketua RT, ibu korban disarankan untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Atas saran Ketua RT, pelapor langsung membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji pada bulan Agustus lalu. Laporan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Bimo.

Bimo menyebutkan, dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi kemudian mengamankan pelaku SL yang saat itu tengah berada di tempat kerjanya.

“Penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku SL mengaku pencabulan terhadap anak perempuan berumur 4 tahun itu dilakukan sebanyak dua kali. Aksi itu dilakukan saat korban bermain di sekitar rumahnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah 2 kali pencabulan dilakukan oleh pelaku. Jadi, pelaku memanfaatkan situasi saat korban bermain di rumah pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku SL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya indikasi atau tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa kami tindak lanjuti dengan cepat,” pungkas Bimo.