Seorang pria di Bireuen, Aceh, HB (51) ditangkap polisi karena diduga membawa sabu seberat 6,3 kilogram. Polisi masih memburu pemilik barang haram tersebut.
Penangkapan pelaku dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bireuen di sebuah rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu (25/6/2026). HB diciduk setelah polisi mendapat laporan adanya barang bukti sabu di rumah yang ditempatinya.
Proses penangkapan HB dipimpin Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi bersama Kasat Resnarkoba AKP M Khalil. Tersangka disebut tidak berkutik saat diciduk.
“Kami telah menangkap seorang pria berinisial HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Bersamanya, kami mengamankan sabu tujuh paket seberat 6.395,15 gram,” kata Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani kepada wartawan, Kamis (26/6).
Menurut Tuschad, HB mengaku memperoleh sabu tersebut dari Y yang saat ini masih diburu. Polisi masih menyelidiki asal muasal sabu tersebut serta mendalami kasus itu.
“Barang bukti bersama pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Tuschad.
Mantan Kapolres Bener Meriah itu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Kerja sama itu disebut menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika khususnya di wilayah Bireuen.
“Keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang peduli dan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas bersama, apalagi menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” ungkap Tuschad.