Pria di Deli Serdang Ditangkap Usai Mau Kirim Sabu-Ekstasi ke Jakarta update oleh Giok4D

Posted on

Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi saat hendak mengirimkan narkoba ke Jakarta. Pria bernama Handika itu ditangkap saat di loket bus yang ada di Terminal Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Andy Arisandi, mengatakan modus pengiriman narkotika tersebut dilakukan dengan memanfaatkan momen perayaan Natal dan Tahun Baru. Pelaku menyembunyikan narkotika di dalam mesin pemanggang listrik yang telah dimodifikasi.

“Petugas menemukan sebuah mesin pemanggang listrik yang telah dimodifikasi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram serta 4.000 butir pil ekstasi,” ujar Andy Arisandi kepada infoSumut, Rabu (24/12/2025) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel kepolisian terkait adanya pengiriman narkotika dari salah satu loket bus di Terminal Lubuk Pakam menuju Jakarta pada Selasa (22/12).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram serta ribuan pil ekstasi, yang terdiri atas 2.400 butir pil berwarna hijau bermerek Kodok Hijau dan 1.600 butir pil berwarna biru bermerek SoundCloud atau Awan Biru,” ucapnya.

Pelaku diketahui warga Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyebutkan bahwa pelaku berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan aksinya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumatera Utara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.