Pria di Medan Ditangkap Saat Bawa Sabu 22 Kg Pakai Sepeda Motor - Giok4D

Posted on

Seorang pria berinisial H (42) ditangkap Polrestabes Medan saat membawa sabu seberat 22 kilogram di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. H disebut membawa sabu 22 kilogram itu menggunakan sepeda motor.

“Terjadi penangkapan hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Aksara depan supermarket Irian,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (13/5/2025).

Sabu seberat 22 kilogram itu ditemukan dalam 22 bungkus teh merk China. Tersangka membawa sabu 22 kilogram dalam karung dan sepeda motor.

“Terhadap tersangka didapati barang bukti jenis sabu sebanyak 22 bungkus teh China yang setara dengan berat 22 ribu gram atau 22 kilogram, barang bukti lainnya satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dan 1 unit handphone Android,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia diperintah oleh JP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Gidion berharap Satnarkoba bisa mengungkap pelaku lainnya.

“Tersangka menerangkan bahwa dia mendapatkan perintah dari seorang tersangka lainnya yang hari ini menjadi DPO, kita tahu pengungkapan narkoba selalu mendapatkan sel terputus, setiap tertangkap kemudian dia memutus mata rantai peredaran narkoba, saya berharap ini bisa ditindaklanjuti oleh Satnarkoba untuk mengungkapkan player di atasnya,” ujarnya.

Gidion menjelaskan jika H merupakan residivis di kasus yang sama, dia sempat ditahan pada tahun 2010 selama 4 tahun penjara. Sebelum ditangkap, H sudah 2 kali melakukan pengiriman sabu atas perintah JP.

“Sebelumnya tersangka berhasil membawa 2 kali narkotika atas suruhan orang yang sama berinisial JP, pada bulan November 2024 sebanyak 1 kilogram, dan akhir bulan Desember 2024 sebanyak 2 kilogram,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan upah Rp 2 juta per 1 kilogram sabu. Dia mendapatkan sabu sebanyak 22 kilogram itu dari sebuah mobil di kompleks MMTC di daerah Pancing.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Rp 2 juta per kilogram, dari Pancing komplek MMTC di pinggir jalan di mobil,” sebut H.

Lebih lanjut, Gidion menuturkan sabu itu rencananya dibawa ke arah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. H diancam maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Rencananya akan dikirim ke arah Pancur Batu. Ancaman hukuman sampai seumur hidup, sampai hukuman mati,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *