Muhammad Gilang Als Anto divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gilang dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan tanpa hak menyalurkan narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Gilang Als Anto penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Kamazaro di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/1/2025).
Hakim menambahkan bahwa terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan paling lama dibayar 3 tahun. Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan akan disita. Harta disita akan dibayarkan untuk pidana denda dan apabila tidak cukup maka diganti pidana 100 hari.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi bahwasannya terdakwa yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan berada di Jalan Selamet Pajak Pagi Kecamatan Medan Timur.
Kemudian para saksi polisi bergerak menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi sekira pukul 02.00 WIB saksi polisi melihat terdakwa lalu terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) bungkus kotak rokok magnum yang berisikan 3 (tiga) plastic klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram, 4 (empat) klip dimodifikasi ke atas tanah.
Selanjutnya, para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok magnum yang berisikan 3 (tiga) plastic klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram, 4 (empat) klip plastic kecil, 1 (satu) buah sekop yang sudah dimodifikasi.
Kemudian saksi polisi melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwasannya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Agil (belum tertangkap/DPO) yang di mana hendak terdakwa gunakan bersama-sama dengan Agil.
Lebih lanjut, saksi polisi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4230 / NNF / 2025 tanggal 27 Juni 2025, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
