Pria inisial RA (23) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena mencabuli anak berusia 10 tahun. Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir infoSumbagsel, aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah korban di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari informasi yang diterima, peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin mengecas handphone (HP) miliknya. Tetapi tiba-tiba pelaku langsung memeluk badan korban dari belakang serta mencium bibirnya.
Bukan itu saja, pelaku juga berusaha melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban. Saat kejadian, korban sedang berada di dapur. Namun, korban melakukan perlawanan.
“RA berusaha untuk melakukan upaya pemerkosaan, kemudian korban melakukan perlawanan dengan cara memukul menggunakan sapu kepada pelaku. Korban menjerit, meronta dan berlari keluar rumah untuk meminta tolong,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto.
Melihat korban berlari keluar, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Pelaku R kembali lagi ke rumah korban dengan alasan ingin mengambil HP yang dicas di rumah tersebut. Pelaku langsung diamankan oleh saudara P dan J,” ujarnya.
Tak terima kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Babat Toman. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi serta berdasarkan gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.