Pria di Papua Bunuh Anak Tiri, Sempat Ikut Cari Korban usai Dilaporkan Hilang

Posted on

Seorang pria di Kota Jayapura, Papua berinisial MN (40) tega membunuh anak tirinya Ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya (9). Pelaku sempat berpura-pura ikut mencari korban usai dilaporkan hilang oleh ibu kandungannya.

Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban, yakni MN,” kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangannya, Selasa (20/5) dilansir infoSulsel.

Kasus ini bermula saat ibu kandungnya melaporkan anaknya hilang pada Senin (7/4). Pelaku lalu ikut melakukan pencarian. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan di perairan Holtekamp pada Senin (14/4)

“Sesampainya di rumah, MN kemudian berpura-pura membantu mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang dari hari ke hari sampai ditangkap,” ungkap Kapolresta Jayapura.

Polisi kemudian menangkap MN di kediamannya di Rusunawa dok IX Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Jumat (16/5). Kepada petugas pelaku mengaku, jasad anak tirinya itu dibuang ke tengah laut untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

“MN mencekik korban pada bagian leher hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidung kemudian meninggal dunia. Usai mencekik korban hingga meregang nyawa, MN kemudian memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam,” jelasnya.

Fredrickus mengatakan setelah memasukkan jasad ke dalam baskom, pelaku menutup korban dengan kain sarung. Hal itu dilakukan untuk mengelabui orang lain, yakni seolah-olah di baskom tersebut adalah pakaian kotor.

“Baskom yang berisikan jasad korban tersebut dibawa ke perahu milik teman MN yang dipinjamnya kemudian berangkat ke tengah laut dengan jarak sekitar 1,7 kilometer dari rumah dan membuangnya,” urainya.

Sesampainya di tengah laut, pelaku lalu mengikat kaki korban menggunakan nilon dengan di ujung sebelahnya terikat satu buah karung berisikan batu.

“Selanjutnya jasad Ananda Nurmila dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang diikatkan pada kakinya. Pelaku MN langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *