Pria di Tangerang Menganiaya Mantan Kekasih dan Pacar Baru, Pelaku Ditangkap Polisi

Posted on

Seorang pria berinisial MA (31) di Kabupaten Tangerang, Banten tega menganiaya mantan kekasihnya SN (22) lantaran tak terima hubungan asmara mereka diputuskan korban. Pelaku kini telah ditangkap polisi.

“Gara-gara tak terima diputus cintanya,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono kepada wartawan, dilansir infoNews, Sabtu (12/4/2025).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Selasa (8/4/2025) pukul 02.10 WIB. Tak hanya menganiaya mantan pacarnya, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap GP (27), yang merupakan pacar baru SN.

Bermula saat kedua korban tengah melintas di Jalan Suryadharma, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba keduanya dipepet pelaku yang saat itu sudah mengacungkan celurit. Tanpa basa-basi, pelaku menyerang keduanya secara membabi buta.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya, sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan,” ujarnya.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak ke rumah sakit untuk menemui korban. Berdasarkan keterangan korban, pelaku pembacokan tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri.

“Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA, yang merupakan mantan pacarnya,” tuturnya.

Pelaku MA kemudian berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi. Kepada petugas, dia mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” pungkasnya.

Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *