Seorang pria bernama Avin Ginting (25) dan teman-temannya memportal jalan desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Aksi tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung pada pengeroyokan.
“Korban bersama teman-temannya melakukan aksi dengan cara memasang portal secara mandiri di jalan itu dengan tujuan supaya truk-truk tidak bisa melalui jalan tersebut,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Jumat (2/1/2026).
Bambang mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Rabu (15/10/2025). Awalnya, Avin dan sekira enam orang rekannya membuat aksi protes dengan cara memasang portal di jalan tersebut.
Mereka memprotes truk-truk over kapasitas yang melintas di jalan menuju areal pergudangan di desa tersebut. Dalam aksinya, pihak Avin juga memberhentikan truk yang bertonase besar.
Akibat portal tersebut, banyak truk-truk yang pada akhirnya tidak bisa melintas.
Aksi Avin itu pun memicu kemarahan warga yang biasanya menjadi pekerja bongkar muat di gudang tersebut. Alhasil, ada sekira 10 orang warga yang mendatangi Avin dan rekan-rekannya di dekat pemasangan portal tersebut.
“Aksi korban bersama beberapa rekan-rekannya tadi, membuat sebagian mungkin pekerja-pekerja bongkar muat yang ada di pergudangan di wilayah Pujimulyo itu, merasa keberatan mungkin, sehingga beberapa orang mendatangi korban bersama temannya di tempat berdirinya portal yang mereka buat,” kata Bambang.
Mantan Wakapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu menyebut terjadi cekcok antara kelompok Avin Ginting dengan warga tersebut. Untuk mengantisipasi permasalahan semakin besar, kedua pihak pun dibawa ke kantor desa setempat untuk dimediasi.
Namun, ternyata mediasi tersebut tidak berhasil. Setelah mediasi itu, kedua belah pihak kembali terlibat cekcok hingga berujung pemukulan kepada Avin Ginting.
Akibatnya, Avin mengalami luka lebam di bagian wajahnya. Atas kejadian itu, Avin membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Pihak kepolisian pun langsung menyelidiki laporan itu dan menangkap tiga pelaku pada 25 November 2025. Ketiganya, yakni AF (31), MZ (30), dan AS (45).
Bambang mengatakan, saat ini ada beberapa pelaku lagi yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Berkaitan masalah laporan tersebut, kami dari Polsek Sunggal meresponnya dengan baik dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi adanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah kami amankan ini, ada beberapa tersangka lagi yang ikut terlibat dalam melakukan penganiayaan. Saat sekarang ini sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya,” ujarnya.
Perwira menengah polri itu mengatakan berkas perkara untuk tiga tersangka itu sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, pada Senin (22/12) berkas perkara tersebut dikembalikan pihak kejaksaan karena dinyatakan belum lengkap.
Bambang mengatakan masih ada beberapa hal perlu diperdalam pihaknya dari korban. Namun, saat dipanggil pada 31 Desember 2025, korban tidak menghadiri panggilan pihak kepolisian.
“Nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua kepada korban agar bisa hadir ke Polsek Sunggal memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU,” pungkasnya.
Pihak kepolisian pun langsung menyelidiki laporan itu dan menangkap tiga pelaku pada 25 November 2025. Ketiganya, yakni AF (31), MZ (30), dan AS (45).
Bambang mengatakan, saat ini ada beberapa pelaku lagi yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Berkaitan masalah laporan tersebut, kami dari Polsek Sunggal meresponnya dengan baik dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi adanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah kami amankan ini, ada beberapa tersangka lagi yang ikut terlibat dalam melakukan penganiayaan. Saat sekarang ini sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya,” ujarnya.
Perwira menengah polri itu mengatakan berkas perkara untuk tiga tersangka itu sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, pada Senin (22/12) berkas perkara tersebut dikembalikan pihak kejaksaan karena dinyatakan belum lengkap.
Bambang mengatakan masih ada beberapa hal perlu diperdalam pihaknya dari korban. Namun, saat dipanggil pada 31 Desember 2025, korban tidak menghadiri panggilan pihak kepolisian.
“Nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua kepada korban agar bisa hadir ke Polsek Sunggal memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU,” pungkasnya.
