Pria Ditangkap karena Persetubuhan untuk Santet, Suami Korban Turut Tersangka

Posted on

Seorang pria berinisial ZM (42) ditangkap polisi di Mandau, Bengkalis karena melakukan hubungan badan dengan ST (20), perempuan bersuami, dengan dalih menyembuhkan santet dan guna-guna. Tak hanya ZM, suami korban yang berinisial RR (28) juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan oleh Polsek Mandau setelah kasus tersebut terungkap. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, mengonfirmasi peristiwa tersebut, termasuk keterlibatan RR yang menyaksikan langsung dugaan persetubuhan antara ZM dan istrinya.

“Kejadian awal Juni lalu. Pelaku ZM bilang kalau dalam tubuh korban ada santet, ada jarum dan ulat,” kata Kompol Prima, Senin (30/6/2025).

ZM kemudian menawarkan metode pengobatan yang dilakukan di rumahnya. ST awalnya hanya diminta untuk melakukan mandi tobat tanpa mengenakan pakaian di kediaman ZM yang berada di Jalan Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Mandau.

RR menyetujui permintaan tersebut, termasuk membiarkan ZM memandikan istrinya dalam keadaan telanjang.

“Awalnya korban dimandikan oleh ZM tanpa busana. Itu disaksikan suaminya RR sesuai hasil pemeriksaan,” kata Prima.

Tindakan ZM tak berhenti di situ. Ia kemudian menyarankan agar dilakukan ritual transfer ilmu, di mana pada proses disyaratkan ST berhubungan badan dengannya atas persetujuan RR.

RR pun menyetujui saran tersebut. ZM lalu melakukan kekerasan seksual terhadap ST sembari RR menjalani ritual transfer ilmu di malam hari.

“Persetubuhan sampai 3 kali. Modusnya itu sama, untuk pengobatan saat suaminya sedang ritual. Jadi waktu RR ritual, pelaku ZM menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di kamar berbeda,” kata Prima.

Bahkan, RR mengetahui apa yang dilakukan oleh ZM terhadap istrinya, karena sejak awal ZM sudah menjelaskan bahwa hubungan seksual itu adalah bagian dari proses penyembuhan.

Dalam prosesnya, RR juga memaksa ST membuka pakaian untuk mengikuti ritual. ST sempat menolak dan meminta agar dibawa pulang, tetapi RR memaksa dengan dalih untuk kesembuhan istrinya.

“Korban ini sudah menolak sejak awal ke suaminya. Namun dipaksa sampai ZM melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan melakukan tipu muslihat dengan cara mengatakan bahwa di dalam tubuh korban terdapat banyak santet, jarum, bahkan ulat dan tersangka dapat mengobati penyakit korban tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka,” kata Prima.

RR pun mengikuti arahan ZM dengan harapan istrinya bisa sembuh, sekaligus berharap mendapatkan kemampuan spiritual seperti ZM untuk menyembuhkan orang lain.

Saat ini, ZM dan RR telah diamankan dan keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Usai ditangkap RR mengakui turut menyaksikan saat sang istri dimandikan pelaku ZM. Ia juga berperan melepas seluruh pakaian istrinya di kamar mandi.

“Saya buka baju, celana dalam, bra semua dan baju saya gantung di situ. Iya (pelaku ZM menyaksikan pakaian korban dibuka), istri diam saja dibuka,” kata RR.

Saat dimandikan, RR melihat istrinya hanya jongkok menutup tubuh sensitifnya dengan tangan. RR melihat langsung, namun hanya pasrah karena disebut demi kesembuhan sang istri.

“Untuk mandi taubat (biar sembuh). Istri dimandikan dia (ZM), seperti anak bayi,” kata RR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *