Seorang pria berinisial SR atau Sahrul (26), warga Desa Darussalam, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mataram. Ia dituduh menyerang seorang mahasiswa asal Sumbawa berinisial FR dengan senjata tajam.
Insiden penyerangan ini diduga bermula dari masalah asmara. Masalah dipicu ketika Sahrul menelepon pacar FR.
“Pacarnya itu nggak suka dan memberitahukan korban,” jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Ida Bagus Sadwika, kepada infoBali pada Sabtu (5/7/2025).
Setelah kejadian itu, terjadi adu mulut antara Sahrul dan FR lewat telepon. Mereka sepakat untuk bertemu di wilayah Ampenan, Kota Mataram, NTB, pada Kamis malam (3/7/2025). Namun, FR tidak datang sendiri, melainkan mengutus temannya untuk bertemu Sahrul.
“Awalnya, rencana ketemu itu untuk menyelesaikan persoalan tersebut untuk dimediasi,” lanjut Sadwika.
Emosi yang sudah memuncak membuat Sahrul mencari FR ke tempat kosnya. Saat itu, ia berada dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku datang dengan membawa parang yang sebelumnya sudah disediakan,” ungkap Sadwika.
Begitu tiba di lokasi, Sahrul langsung menampar wajah FR satu kali sebelum akhirnya menebas lengan korban menggunakan parang.
“Korban ditampar dan ditebas menggunakan parang. Korban pun langsung melarikan diri ke dalam kamar kosnya,” ujar Sadwika.
Akibat serangan tersebut, lengan kiri FR mengalami luka sobek dan harus dijahit sebanyak 15 jahitan. Selain menyerang korban, Sahrul juga merusak tiga jok sepeda motor di sekitar area kos dengan senjata yang sama.
Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram. Sahrul berhasil diamankan pada Jumat malam (4/7/2025) di kawasan Gomong, Mataram.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Sadwika. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.