Pria Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Ganja di Kota Padangsidimpuan

Posted on

Seorang pria bernama Sahrimanto Siregar (40) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis ganja. Sahrimanto diketahui menanam ganja di samping rumahnya yang dijual setelah panen

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan Iptu Junaidi Pardede mengatakan rumah pelaku itu berada di Jalan Pengayoman Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Pihak kepolisian menemukan tanaman ganja itu pada Selasa (29/4) siang.

“Pada Selasa sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada yang menanam ganja di samping rumahnya,” kata Junaidi, Rabu (30/4/2025).

Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung menyelidikinya dan menggerebek rumah pelaku. Saat penggerebekan itu, petugas menemukan pelaku tengah asyik mengemas ganja tersebut ke dalam plastik untuk dijual.

“Sesampainya di lokasi, petugas melihat pelaku sedang duduk di samping rumahnya sambil memasukkan ganja ke dalam potongan plastik kresek kecil,” jelasnya.

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan pelaku. Setelah dicek, petugas menemukan dua batang tanaman ganja di samping rumah korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja itu memang sengaja ditanamnya. Setelah panen, ganja itu akan dijualnya.

“Dua batang tanaman ganja tersebut telah dia (pelaku) tanam selama empat bulan dan setelah mencapai masa panen maka akan dijualkan kepada orang lain,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan ganja dengan bruto 6,21 gram dari dalam tisu, empat bungkus plastik berisi ganja dengan bruto 3,37 gram dan dua tanaman ganja tersebut. Lalu, petugas membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Junaidi menyebut pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.