Pria bernama Yono (42) nekat mencuri di rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RU (45) di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Korban tak lain merupakan mantan istri pelaku.
“Pelaku pencurian di rumah korban berhasil kita amankan. Pelakunya adalah KA alias Yono, mantan suami dari korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Sabtu (26/4/2025), dilansir infoSumbagsel.
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Raya Tua Tunu, Kelurahan Tua Tunu Indah, KecamatanGerunggang, pada Sabtu (8/2/2025) silam, pukul 05.30 WIB. Pelaku ditangkap di Bangka Barat setelah buron hampir 3 bulan.
“Ditangkap pada Jumat (25/4) oleh Tim 1 Buser Naga di Pantai Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Kepada polisi, Yono menjelaskan dirinya nekat mencuri di rumah mantan istrinya lantaran sedang tidak bekerja alias pengangguran. Sehingga timbul niat untuk mencuri di rumah korban yang kebetulan saat itu kosong.
“Motifnya adalah ekonomi. Pada saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk lewat jendela di belakang rumah dengan cara memotong besi teralis,” ucapnya.
“Selanjutnya menuju kamar dan mengambil handphone yang sedang dicas serta membawa kabur tas yang berisikan uang dan surat-surat,” timpalnya.
Pelaku kemudian menjual handphone dan menyimpan tas milik korban. Lantaran takut aksinya terbongkar, ia kemudian memilih kabur dan bertempat tinggal di wilayah Bangka Barat.
Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan Yono terlacak hingga akhirnya ditangkap. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti yang sempat terjual, mulai dari Hp, tas hingga dompet korban, termasuk laptop.
Baca selengkapnya