Seorang pria di Aceh Utara, Aceh, IKN (52) alias Balia ditangkap polisi karena menipu 17 warga dengan kerugian mencapai Rp 402 juta. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi maupun BNN saat beraksi.
“Modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 17 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Boestani menyebutkan, salah satu korban penipuan adalah teman sekolah pelaku. Korban dijanjikan diluluskan sebagai PNS namun dia meminta sejumlah uang.
Korban yakin dengan bujuk rayu pelaku terlebih IKN mengaku sebagai polisi. Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 30 juta serta sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz.
Setelah lama menunggu, korban tidak pernah diangkat menjadi PNS. Merasa tertipu, korban membuat laporan ke polisi dan tersangka diciduk di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (2/6).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis air soft gun dan sepasang borgol yang diduga kuat digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Boestani menyebutkan, pelaku sudah beraksi sejak 2019 lalu.
“Selain mengaku sebagai anggota polri, IKN juga mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan para korbannya,” jelasnya.
Selain di Aceh Utara, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Berdasarkan catatan kepolisian, IKN pernah tersangkut kasus narkoba pads 2012 lalu.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi meminta warga yang menjadi korban agar melapor.
“Kemungkinan besar korban akan bertambah banyak lagi. Kalau ada masyarakat yang segan datang ke kantor, ada nomor kontak Posko 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam, dan selanjutnya tim akan mendatangi rumah korban dan menanyakan kronologisnya,” ujar Boestani.