Herli Fadli Nasution (27)dinyatakan terbukti membunuh dan pemerkosaan siswi SMP, AS (12), yang mayatnya ditemukan alam karung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” isi putusan hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (9/7/2025).
Putusan itu dibacakan hakim pada sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa 8 Juli 2025. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan kepada korban.
Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di mana JPU sebelumnya menuntut terdakwa Herli dengan pidana mati. Pembacaan tuntutan itu digelar pada 17 Juni 2025
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herli Fadli Nasution dengan pidana mati,” demikian isi tuntutan JPU.
Sebelumnya diberitakan, jasad korban ditemukan tewas di kebun sawit yang tak jauh dari rumahnya di Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Jumat, 13 Desember 2024 sore. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Simatupang mengatakan peristiwa itu terjadi usai korban mengantarkan temannya pulang pada Kamis (12/12). Saat tengah mengantarkan temannya itu, pelaku melihat korban melintas.
“Setelah mengantar kawannya ke rumah, pulanglah si korban ke rumahnya lewat jalan pintas itu. Di situlah tindak pidana itu,” kata Donny, Senin (16/12).
Kemudian, muncul lah niat pelaku untuk merampas sepeda motor korban. Alhasil, saat korban melintas, pelaku menghalangi jalan korban menggunakan bambu yang telah dipersiapkan pelaku.
Setelah korban berhenti, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Lalu, pelaku memiting korban dan menyeretnya ke salah satu rumah kosong.
“Diseretnya ke belakang rumah kosong, pingsan lah si korban,” ujarnya.
Saat korban pingsan, timbul niat pelaku untuk memperkosa korban. Alhasil, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Tak lama, korban terbangun dan membuat pelaku panik. Alhasil, pelaku mengambil kain dan menjerat leher korban hingga tewas.
“Pada saat dia melakukan itu lah dicekiknya, nampaknya lah bagian tubuh korban ini, diperkosa. Sadar si korban, si tersangka cari kain, macam tali dibuatnya, itulah diikatkan, dijeratnya leher korban, ditariknya sampai meninggal korban,” kata Donny.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku di Dusun I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Minggu (15/12) sekira pukul 19.30 WIB. Saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan hingga terpaksa ditembak petugas kepolisian di bagian kaki.