Pria Perkosa-Peras Mahasiswi di Langkat Hendak Pakai Uang Korban untuk Beli Hp | Giok4D

Posted on

Pria berinisial PH (26) memperkosa dan memeras mahasiswi berusia 21 tahun yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. Uang korban tersebut dipakainya untuk biaya kehidupan sehari-hari dan rencananya untuk membeli handphone.

“Uang yang sudah ditransfer (digunakan) untuk keperluan sehari-hari, sedangkan uang yang diminta terakhir rencananya untuk membeli Hp,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (4/11/2025).

Ghulam mengatakan pelaku bekerja sebagai petugas kebersihan. Dulunya, pelaku bekerja di salah satu kompleks perkantoran di Medan, tempat pelaku memperkosa korban. Pelaku, kata Ghulam, menyimpan kunci kantor tersebut, sehingga dirinya bisa masuk ke kantor dan memperkosa korban.

“Pelaku pekerjaan freelance tukang bersih-bersih. Dulu bekerja di situ, setelah kantor tutup dan kosong, tersangka masih ada menyimpan kunci,” jelasnya.

Sebelumnya, Ghulam mengatakan kejadian itu berawal pada Maret 2025. Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku PH lewat salah satu aplikasi kencan.

“Lalu, terlapor mengirimi pesan mengajak berkenalan dan dilanjutkan melalui direct messenger dan WhatsApp,” kata Ghulam, Senin (3/11).

Kemudian, pada Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu dan keduanya berkeliling di seputaran Jalan William Iskandar Medan dengan menaiki mobil.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk menemaninya ke kantornya di salah satu komplek perkantoran di Medan. Setibanya di parkiran kantor tersebut, pelaku memegang tangan korban dan memaksanya untuk berciuman.

Sontak korban pun menolak. Namun, pelaku mengancam akan memukuli korban. Lalu, dengan bejatnya, pelaku mencabuli korban.

Tak hanya sampai di situ, kata Ghulam, pelaku memaksa korban turun dari dalam mobil dan membawanya ke dalam kantor pelaku. Saat berada di dalam kantor tersebut, pelaku memperkosa korban.

“Setelah selesai berhubungan, maka pelapor minta diantarkan pulang ke kos di Medan namun tidak diantar (pelaku),” ujarnya.

Kemudian, selang beberapa waktu di bulan Juni 2025, pelaku menghubungi korban dan menjemputnya ke kos korban di Medan dengan dalih untuk meminta maaf atas kejadian sebelumnya. Setelah menjemput korban, pelaku ternyata kembali membawa korban ke kantor pelaku dan kembali memperkosanya.

Korban pun melakukan perlawanan. Namun, pelaku mengancam akan memukul korban. Pada saat memperkosa korban tersebut, pelaku ternyata merekamnya.

Dua hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan memerasnya dengan meminta sejumlah uang. Jika uang itu tidak diberikan, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke teman-teman korban.

“Terlapor melakukan pemerasan terhadap pelapor dan jika permintaan terlapor tidak dipenuhi maka terlapor akan mengirimkan video tersebut kepada teman-teman pelapor, sehingga atas ancaman tersebut pelapor mengirimkan (transfer) beberapa kali uang kepada terlapor dengan total sebesar Rp 462.000,” sebutnya.

Setelah kejadian itu, pelaku kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Uang tersebut dikirimkan melalui jasa ojek online. Belakangan, petugas kepolisian bisa menyita uang tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000,” pungkasnya.