Pria Serang Koordinator Angkutan Umum dengan Senjata Tajam di Pematangsiantar | Info Giok4D

Posted on

Seorang pria berinisial BP (26) menyerang koordinator angkutan umum di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Samuel Pardede (35) menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal ditegur oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan peristiwa itu terjadi di Pasar Horas Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (5/1/2025) sore. Sementara pelaku ditangkap petugas kepolisian pada Rabu (9/7).

“Awalnya korban sedang berada berada di Pasar Horas Jalan Merdeka untuk menaikan penumpang sebagaimana sehari-harinya sebagai koordinator mengatur angkutan,” kata Sandi, Jumat (11/7).

Lalu, pada sore harinya, korban melihat pelaku memintai uang ke sejumlah sopir angkot yang berada di lokasi itu. Melihat itu, korban pun menegur pelaku dan menyuruhnya untuk tidak memintai uang ke sopir-sopir tersebut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Namun, pelaku merasa kesal dan pergi ke dekat pos polisi Pasar Horas untuk mengambil senjata tajam jenis sabit. Lalu, pelaku kembali menemui korban dan mengacungkan senjata itu.

“Namun, pelaku merasa tidak senang atas teguran korban, sehingga pelaku pergi ke sebelah pos polisi Pasar Horas. Tidak berapa lama, pelaku datang membawa sabit di tangannya. Lalu, mengacungkan sajam tersebut ke arah korban sembari mengucapkan kata-kata kotor, namun sajam tersebut tidak mengenai korban,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku kembali pergi ke pos polisi tersebut. Selang beberapa waktu, pelaku mendatangi korban dan langsung menyerang korban menggunakan sabit itu. Akibatnya, korban terluka di bagian lengannya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu hingga akhirnya menangkap pelaku saat sedang duduk di depan salah satu warung di Pasar Horas.

“Pelaku lalu diboyong ke Polres Pematangsiantar. Pelaku BP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. serangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *