Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Batubara

Posted on

Seorang pria tanpa identitas tewas setelah ditabrak kereta api Sribilah Utama relasi rute Medan-Rantau Prapat. PT KAI pun menyesalkan terjadinya insiden tersebut.

“Korban merupakan seorang pejalan kaki yang tidak dikenal. Kami menyampaikan duka cita dan sangat menyesalkan kejadian ini kembali terjadi di area terlarang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo,Anwar kepada infoSumut, Minggu (3/1/2026).

Ia menyebut kecelakaan tersebut terjadi di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (3/1). Menurut Anwar, insiden tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila masyarakat mematuhi rambu dan tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.

“Kecelakaan seperti ini dapat dihindari jika semua pihak mematuhi aturan keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

“Masyarakat dilarang menyeret barang, melintasi, maupun memanfaatkan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api,” tegasnya.

Anwar mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum serius bagi siapa pun yang melanggar aturan penggunaan jalur rel tersebut.

“Berdasarkan Pasal 199 undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta,” tegasnya.

Saat ini, korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Batu Bara untuk proses identifikasi lebih lanjut sembari menunggu pihak keluarga.