Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut, Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai periode tahun 2018-2019. Berikut profil dan harta kekayaan Naslindo Sirait.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Naslindo memiliki harta kekayaan Rp 6,4 miliar. Harta kekayaan itu dilaporkan Naslindo untuk periodik tahun 2024.
“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 6.492.391.812,” demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Selasa (27/1/2026).
Naslindo melaporkan memiliki 9 bidang tanah maupun bangunan senilai Rp 4,7 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun.
Selain itu, ia juga melaporkan memiliki satu unit mobil senilai Rp 500 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 266 juta. Naslindo melaporkan memiliki surat berharga senilai Rp 68 juta serta kas dan setara kas sejumlah Rp 938 juta.
Naslindo diketahui menduduki sejumlah jabatan di Pemkab Kepulauan Mentawai sebelum pindah ke Pemprov Sumut pada 2021. Naslindo menjadi Sekretaris hingga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah hingga 2020.
Setelah itu, Naslindo kemudian pindah ke Pemprov Sumut per Januari 2021. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Sumut pada Agustus 2021.
Naslindo kemudian dilantik sebagai Kadis Koperasi dan UKM Sumut pada 2023. Pada Pilkada serentak 2024, Naslindo juga sempat menjadi Pjs Bupati Pakpak Bharat.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai periode tahun 2018-2019. Perusda Kemakmuran Mentawai merupakan BUMD milik Pemkab Kepulauan Mentawai.
Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap membenarkan jika Naslindo ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menerima surat dari kejaksaan soal penetapan tersangka pada Jumat (23/1).
“Iya sudah dapat informasi soal penetapan tersangka, ada surat dari Kejaksaan per tanggal 23 Januari,” kata Sulaiman Harahap saat dihubungi, Senin (26/1).
Namun Sulaiman tidak menjelaskan soal detail perkara yang menjerat Naslindo. Sulaiman pun meminta untuk menghubungi Badan Kepegawaian untuk informasi lebih lanjut.
“Ke BKD saja ya, kita hanya menjelaskan seperti itu,” ucapnya.
Naslindo sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD tersebut. Saat bertugas di Pemkab Kepulauan Mentawai, Naslindo menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebelum akhirnya pindah ke Pemprov Sumut.
Berdasarkan unggahan di Instagram Kejaksaan Negeri Mentawai, Naslindo ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang inisial YD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal.
“Telah dilaksanakan penetapan tersangka dengan inisial NS dan YD dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” demikian tertulis dalam unggahan itu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari terdakwa KMS yang merupakan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021. Saat ini, KMS sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.
Namun Sulaiman tidak menjelaskan soal detail perkara yang menjerat Naslindo. Sulaiman pun meminta untuk menghubungi Badan Kepegawaian untuk informasi lebih lanjut.
“Ke BKD saja ya, kita hanya menjelaskan seperti itu,” ucapnya.
Naslindo sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD tersebut. Saat bertugas di Pemkab Kepulauan Mentawai, Naslindo menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebelum akhirnya pindah ke Pemprov Sumut.
Berdasarkan unggahan di Instagram Kejaksaan Negeri Mentawai, Naslindo ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang inisial YD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal.
“Telah dilaksanakan penetapan tersangka dengan inisial NS dan YD dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” demikian tertulis dalam unggahan itu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari terdakwa KMS yang merupakan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021. Saat ini, KMS sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.
