Profil dan Harta Kekayaan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Andryan Laporkan SP Gegara Dugaan Pemerasan

Posted on

Seorang pengusaha biliar di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Andryan (24) melaporkan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan inisial SP ke Polda Sumut gegara dugaan pemerasan. Berikut profil dan harta kekayaan SP.

SP merupakan anggota DPRD Medan yang terpilih pada Pileg 2024. SP merupakan petinggi Gerindra Medan.

Politisi Gerindra terpilih dari dapil 5 dengan perolehan 5.359 suara. Di DPRD Medan, SP ditempatkan di Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. SP juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Medan.

Dilihat di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SP melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 19,6 miliar. Harta ini dilaporkan SP sebagai calon anggota DPRD Medan 2024.

“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 19.662.832.333,” demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Minggu (11/5/2025).

SP memiliki 5 bidang tanah dengan nilai Rp 8,7 miliar. Selain itu, dia melaporkan memiliki 2 unit mobil dan 1 sepeda motor senilai Rp 1 miliar.

Harta bergerak lainnya sendiri mencapai Rp 8,3 miliar. SP memiliki kas dan setara kas Rp 3 miliar dengan hutang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebelumnya diberitakan, dalam laporan yang diterima infoSumut, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 22 April 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.

“Yang saya laporkan SP, dia sendiri saja. (Dugaan) pemerasan,” kata Andryan, Jumat (2/5).

Andryan menyebut dirinya mempunyai usaha tempat biliar di Jalan Sekip Kota Medan. Lalu, pada tanggal 3 Februari 2025 ada surat dari DPRD Medan soal rencana kunjungan kerja ke tempat usahanya pada 10 Februari 2025.

Lalu, pada tanggal 5 Februari Andryan menyebut bahwa SP memintanya untuk datang ke kantornya. Permintaan itu pun dituruti oleh Andryan. Dia menyebut sudah mengenal SP selama ini.

Saat itu, Andryan bertemu langsung dengan SP. Pada saat bertemu itu, SP menanyakan soal pajak usaha Andryan. Dia mengaku membayarkan pajak sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.

“Katanya (SP) ‘selama ini kan kita kenal, dan aku nggak pernah lah yang aneh-aneh, minta uang, minta ini nggak pernah. Coba lah cerita pajakmu gimana’. Aku cerita dong, satu hari itu omzet Rp 4 juta ketua (SP), kita jawabnya jujurlah. Berarti harusnya yang saya setor ke negara kan Rp 12 juta, sedangkan saya bayar ke negara itu Rp 1,5 juta, jadi uang tersisa sekitar Rp 10 juta. Jadi dia (SP) bilang ‘bagi dua lah itu, aku Rp 5 juta, kau Rp 5 juta’. Jangan lah ketua, ku bilang, ketua Rp 3 juta dong,” ujarnya.

Namun, saat itu, SP meminta setoran bulanan dinaikkan menjadi Rp 4 juta. Permintaan itu pun disepakati oleh keduanya.

Andryan menyebut telah menyetorkan uang bulanan sebesar Rp 4 juta kepada SP untuk bulan Januari-Maret 2025. Namun, pada bulan April 2025, SP meminta agar Andryan menambah uang iuran tersebut.

Merasa keberatan, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Sepengetahuan Andryan, banyak temannya sesama pengusaha biliar yang juga diperas oleh SP.

Salah satu temannya tersebut dimintai uang sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak diberikan maka usahanya diancam akan disegel.

“Teman ku dia kasih surat, karena rumah biliar teman ku baru buka, jadi belum ada izin. Dia diancam disegel, diancam bakal ditutup, teman ku takut. Ditelepon langsung disuruh jumpai, di situ diperas, dimintai Rp 50 juta,” kata Andryan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya tengah menangani laporan Andryan itu. Laporan itu ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

“Perkara ini ditangani di Unit 2 Buncil Subdit Jatanras, undangan ke pelapor juga sudah dilakukan koordinasi,” jelasnya.

Tim infoSumut telah berupaya meminta keterangan dari SP. Namun SP enggan merespons saat dihubungi hingga saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *