Polisi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Pajar Prianto (38), sebagai tersangka usai rumahnya digerebek terkait dugaan judi sabung ayam. Berikut profil dan harta kekayaan Pajar Prianto.
Berdasarkan website resmi DPRD Asahan yang dilihat, Jumat (25/4/2025), Pajar menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan. Selain itu, dia juga menjabat sebagai anggota Komisi C dan anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan.
Pajar merupakan petahana anggota DPRD Asahan. Dia terpilih kembali pada Pileg 2024 dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang mencakup Kecamatan Air Joman, Silau Laut, dan Tanjung Balai.
Dilihat di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pajar melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar. Harta ini dilaporkan Pajar untuk periodik tahun 2024.
“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.105.563.311,” demikian tertulis di website LHKPN KPK.
Ketua DPRD Kabupaten Asahan yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Asahan Efi Irwansyah Pane masih bungkam soal kasus yang menjerat anggotanya. Efi tidak merespons pesan maupun saat ditelepon.
Sebelumnya diberitakan, satu video yang menarasikan rumah anggota DPRD Asahan inisial P digerebek oleh petugas kepolisian viral di media sosial. Penggerebekan itu diduga terkait judi sabung ayam.
Berdasarkan video yang dilihat infoSumut, Senin (21/4), tampak warga ramai berada di lokasi. Perekam mengarahkan kameranya ke salah satu rumah yang diduga milik wakil rakyat tersebut.
Di depan rumah itu tampak ada beberapa truk. Selain itu, ada juga petugas kepolisian di lokasi. Menurut informasi, penggerebekan itu terjadi di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.
“Kasus sabung ayam, lokasi di pekarangan rumah salah satu anggota DPRD Asahan,” demikian narasi unggahan itu.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar membenarkan rumah P digerebek terkait dugaan judi sabung ayam. Ghulam menyebut penggerebekan dilakukan, Minggu (20/4).
“Iya, (rumah P digerebek diduga soal sabung ayam), hari Minggu,” kata Ghulam saat dikonfirmasi infoSumut.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Pajar menjadi tersangka. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers, Selasa (22/4).
Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Afdhal belum memerinci soal omzet judi sabung ayam itu. Dia mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya untuk mengungkap hal tersebut.
Keempat pelaku itu adalah J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.
Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” katanya.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya…
Saat ini, polisi menangguhkan penahanan terhadap Pajar Prianto dengan beberapa pertimbangan.
“Iya, ditangguhkan (penahanan),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (25/4).
Ghulam belum memerinci sejak kapan penahanan Pajar itu ditangguhkan. Namun, dia memastikan proses hukum yang menjerat Pajar itu tetap akan berproses.
Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut ada beberapa pertimbangan, sehingga mereka menangguhkan penahanan Pajar.
“Tapi kasus tetap lanjut. Pertimbangan kami sudah terpenuhi, penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana,” jelasnya.