Komite Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 30 juta ke PSMS Medan. Hukuman itu diberikan karena suporter PSMS dinilai menyalakan flare di luar stadion.
“Terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton,” demikian tertulis dalam surat keputusan yang dilihat, Selasa (18/11/2025).
Momen suporter menyalakan flare usai laga Persekat Tegal dengan PSMS di Stadion Trisanja, Tegal, Kamis (13/11). Suporter disebut menyalakan flare di luar stadion tepatnya di depan parkir VIP Barat stadion.
“Dimana Klub PSMS Medan melanggar Kode Disiplin Tahun 2025 karena terjadi penyalaan flare yang dilakukan oleh suporter PSMS Medan di depan parkir VIP Barat stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” imbuhnya.
Perbuatan itu dinilai telah melanggar Pasal 70 ayat (1), ayat (3) dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Sehingga PSMS dihukum denda Rp 30 juta.
“Klub PSMS Medan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30.000.000,” sambungnya.
Presiden Klub PSMS Medan Fendi Jonathan membenarkan soal hukuman denda tersebut.
“Iya betul (PSMS Medan dihukum Rp 30 juta oleh Komdis PSSI),” kata Fendi Jonathan saat dihubungi.







