PT Agincourt Belum Dapat Pemberitahuan Resmi soal Pencabutan Izin update oleh Giok4D

Posted on

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Sumut, salah satunya PT Agincourt Resources. PT Agincourt Resources belum bisa merespons kebijakan itu karena belum mendapatkan pemberitahuan resmi.

“PT Agincourt Resources (Perseroan) mengetahui informasi mengenai pencabutan izin usaha pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media,” kata Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Pihaknya hingga saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi soal pencabutan izin. Sehingga mereka belum bisa memberikan komentar lebih banyak.

“Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ujarnya.

Meskipun demikian, PT Agincourt Resources disebut menghormati keputusan pemerintah dan menjaga hak perusahaan sesuai aturan. Katarina menuturkan jika mereka berkomitmen mematuhi peraturan.

“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pihak Istana Negara telah mengumumkan secara resmi daftar perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.

Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut pemerintah:

1. Aceh (3 unit)
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
2. Sumatera Barat (6 unit)
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
3. Sumatera Utara (13 unit)
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk

Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian sebagai berikut:

1. Aceh (2 unit)
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
2. Sumatera Utara (2 unit)
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat (2 unit)
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari

Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut pemerintah:

1. Aceh (3 unit)
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
2. Sumatera Barat (6 unit)
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
3. Sumatera Utara (13 unit)
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk

Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian sebagai berikut:

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

1. Aceh (2 unit)
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
2. Sumatera Utara (2 unit)
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat (2 unit)
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari