Pengadilan Tinggi (PT) Medan memenangkan PT Global Medan Town Square (GMTS) yang merupakan developer Cambridge Condominium atas gugatan seorang warga bernama Lily. Putusan PT Medan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memenangkan Lily.
Putusan banding itu bernomor 561/PDT/2025/PT MDN. Putusan dilakukan Hakim Ketua Saur Sitindaon, dan dua Hakim Anggota yaitu Syamsul Bahri dan Baslin Sinaga.
“Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat,” demikian isi putusan dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (28/10/2025).
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn, tanggal 8 Agustus 2025 yang dimohonkan banding tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Lily melayangkan gugatan ke PT GMTS ke PN Medan. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 22/pdt.G/2025/PN.Mdn.
“Masalah ini bermula saat klien kami membeli unit-unit apartemen di Cambridge Condominium Jl. S.Parman Medan pada tahun 2011 di lantai 28 dan lantai 29 dalam kondisi kosong (hanya struktur bangunan saja). Kemudian, Ny.Lily membayar senilai Rp. 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut,” tutur pengacara Lily, Junirwan Kurnia dalam keterangan, Selasa (17/6).
Junirwan mengatakan, kliennya awal tahun 2011 membeli apartemen di lantai 28 seluas 650 meter dan di lantai 29 seluas 535 meter.
“Dan di luar harga pembelian unit apartemen tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp. 7.470.070.588 dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Ir. Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami,” kata Junirwan.
Junirwan menjelaskan, unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 tersebut masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse. Namun sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.
“Jadi pengerjaan interiornya itu sama sekali tidak dikerjakan,” kata Junirwan.
Gugatan ini pun dimenangkan PN Medan. Hakim di PN Medan memutuskan PT GMTS wanprestasi.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan perbuatan wanprestasi,” demikian isi putusan PN Medan yang diterima infocom, Sabtu (9/8).







