Puluhan Warga Blitar Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan, Ini Alasannya

Posted on

Puluhan warga di Kabupaten Blitar memutuskan untuk mengubah kolom agama di KTP mereka menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Langkah ini merupakan dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak bagi para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya secara resmi dalam dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hak setiap individu, sejalan dengan putusan MK yang mengakui para penghayat kepercayaan.

“Penyebabnya karena perbedaan keyakinan setiap orang. Ini juga memang dampak dari putusan MK, warga diberikan hak untuk memilih kepercayaan,” kata Tunggul diansir infoJatim, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan bahwa dinasnya hanya menjalankan tugas administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan kolom agama tersebut dilakukan secara resmi melalui prosedur yang sah.

“Ada sekitar 78 orang yang berpindah (mengganti) kolom agama di KTP. Ini data dari tahun 2022 sampai dengan Juni 2025,” kata Tunggul.

Tunggul menyebutkan bahwa mayoritas warga yang mengubah kolom agama ini berusia di atas 40 tahun. Sebelumnya, mereka menganut agama resmi yang diakui negara, lalu berpindah menjadi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

“(Sebelumnya) dari berbagai agama, kemudian berganti kepercayaan Tuhan YME. Rata-rata rentang usianya di atas 40 tahun,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa fenomena ini tak hanya terjadi di Blitar, melainkan juga di berbagai daerah lain, seiring dengan diakuinya hak penghayat kepercayaan oleh MK.

“Kami melakukan tupoksi kami, yang jelas sesuai dengan prosedur. Misalnya melampirkan surat permohonan dan surat keterangan dari organisasi kepercayaan/keagamaan yang memiliki badan hukum,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *